Jakarta, nuansainfo.com — Rencana pemerintah menyisir devisa lewat satu pintu ekspor komoditas kelapa sawit mulai memicu pergolakan di tingkat tapak. Kebijakan yang mewajibkan seluruh ekspor sawit melalui badan superholding baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dinilai berpotensi menjadi “talat maut” bagi jutaan petani swadaya.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menuding regulasi yang bakal digulirkan secara bertahap per 1 Juni 2026 ini minim transparansi dan abai terhadap nasib 2,6 juta keluarga petani. “Negara hadir untuk melindungi petani, bukan menjadikan mereka korban kebijakan ekspor yang terpusat,” kata Ketua SPKS Sabarudin, Rabu, 20 Mei 2026.
Sabarudin mewanti-wanti agar ambisi pemerintah memperkuat tata kelola ekspor tidak mengorbankan daya tawar petani. “Kami tidak ingin harga tandan buah segar (TBS) di tingkat kebun ditentukan oleh satu pintu yang gelap,” ujarnya.
Pemerintah sebenarnya punya argumen mentereng. Monopoli ekspor lewat DSI diklaim sebagai obat penawar untuk menyumbat kebocoran nilai komoditas strategis, mencegah praktik culas under-invoicing—yang ditaksir merugikan negara hingga US$ 908 miliar selama 34 tahun—serta mendongkrak posisi tawar Indonesia di pasar global.
Namun, bagi SPKS, niat mulia itu keliru obat. Alih-alih memberangus pemburu rente, pemusatan pembelian minyak sawit mentah (CPO) di tangan DSI justru berisiko menciptakan pasar monopsoni baru. Rantai pasok hilir yang tersumbat regulasi satu pintu dikhawatirkan bakal langsung menekan harga beli di tingkat hulu.
Efek Kejut di Tingkat Tapak
Celakanya, efek kejut kebijakan ini sudah terasa sebelum aturan resmi berlaku. SPKS mencatat, pasca-pengumuman rencana kebijakan tersebut, harga TBS di sejumlah daerah langsung rontok rata-rata Rp1.000 per kilogram. Pasar merespons ketidakpastian mekanisme ekspor tunggal ini dengan melemparkan beban kerugian ke pundak petani.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian pasar akibat kebijakan yang belum jelas mekanismenya telah lebih dulu dibebankan kepada petani,” kritik Sabarudin.
Skala dampaknya jelas tidak main-main. Saat ini, petani rakyat menguasai sekitar 60 persen lahan sawit nasional, meski produktivitas mereka baru separuh dari milik korporasi kakap. Dengan volume ekspor sawit tahun lalu yang menembus 32,34 juta ton senilai US$ 35,87 miliar, blunder sedikit saja dalam kebijakan ini bisa mengguncang urat nadi perekonomian nasional.
Empat Lubang Hitam Kebijakan DSI
Dalam analisis SPKS, setidaknya ada empat risiko besar jika pemerintah nekat meluncurkan Tahap I pada awal Juni nanti tanpa mitigasi matang:
-
Risiko Harga: Mekanisme transmisi dari harga internasional ke harga TBS petani rawan menjadi tidak transparan.
-
Risiko Monopsoni: Minimnya persaingan antar-pembeli CPO domestik karena kendali tunggal DSI.
-
Risiko Operasional: Birokrasi ekspor yang lambat berpotensi mengganggu likuiditas pabrik kelapa sawit (PKS). Dampak berantainya: TBS petani yang cepat membusuk bakal ditolak atau dihargai murah.
-
Risiko Pasar: Ketidakpastian regulasi baru bisa mengikis kepercayaan pembeli global dan mengancam investasi keberlanjutan.
Enam Syarat Tanpa Tawar
Menolak menjadi penanggung risiko tunggal, SPKS menyodorkan enam tameng hukum yang wajib diakomodasi pemerintah sebelum 1 Juni 2026:
| No | Tuntutan Perlindungan Hukum Petani Swadaya |
| 1 | Jaminan Harga: Formula acuan harga TBS berbasis pasar besutan pemerintah tidak boleh diintervensi oleh DSI. |
| 2 | Larangan Monopsoni: Aturan hukum tegas agar DSI tidak menjadi pembeli tunggal CPO di dalam negeri. |
| 3 | Keterwakilan Petani: Menempatkan wakil petani dalam dewan pengawas DSI dan komite penetapan harga. |
| 4 | Proteksi Pasokan: Klausul eksplisit dalam kontrak DSI wajib melindungi pasokan dari petani swadaya. |
| 5 | Transparansi Total: Kewajiban audit independen, keterbukaan laporan keuangan per triwulan, dan di bawah pengawasan ketat parlemen. |
| 6 | Redistribusi Surplus: Alokasi kelebihan penerimaan ekspor khusus untuk program replanting (peremajaan), sertifikasi, dan modal koperasi petani. |
“Rantai nilai sawit tidak dimulai di pelabuhan, tetapi di kebun petani. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola justru menghancurkan penghidupan mereka,” pungkas Sabarudin. SPKS kini bersiap memelototi pelaksanaan fase pertama ini sambil mendesak pemerintah membuka ruang negosiasi sebelum lonceng 1 Juni berbunyi.

Tinggalkan Balasan