Mamuju, nuansainfo.com – Kasus dugaan pengeroyokan menimpa anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju di Jalan Dahlia, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/5/2026) malam.
Insiden tersebut terjadi di Sekretariat Perjuangan Mahasiswa Vendetta, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sulawesi Barat. Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran salah satu pelaku diduga membawa senjata tajam (sajam).
Dua anggota PMII yang menjadi korban, yakni Ikhwan Rozi (23) dan Fergiawan Reizaski (23), telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/178/V/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, ditandatangani oleh korban, dan diketahui oleh Pamapta I IPDA Nabilla Az Zahra.
Formatur Ketua Cabang PMII Mamuju, Muhlis, mengutuk keras aksi premanisme yang menimpa anggotanya. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan serta pengrusakan sekretariat guna mencegah konflik lebih lanjut.
“Kami sangat mengecam tindakan ini, apalagi menurut keterangan ada dugaan salah satu oknum membawa sajam. Ini sudah tindakan kriminal murni yang sangat membahayakan nyawa,” kata Muhlis dalam keterangan persnya, Jumat (29/5/2026).
“Kami meminta Polresta Mamuju segera memanggil dan menangkap para pelaku pengeroyokan serta pengrusakan di Sekretariat Perjuangan Mahasiswa Vendetta,” lanjutnya tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa oknum pelaku pengeroyokan merupakan bagian dari relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Axuri.
Muhlis menilai, aksi premanisme yang dilakukan oknum tersebut telah mencederai nama baik program nasional yang digagas pemerintah. Tak hanya itu, oknum Asisten Lapangan (Aslap) di lokasi tersebut juga diduga sempat melakukan intimidasi terhadap petugas ahli gizi.
Menyikapi situasi ini, PMII Mamuju melayangkan empat tuntutan krusial:
-
Evaluasi Total: Mendesak Koordinator Wilayah (Korwil) untuk segera mengevaluasi total dan memecat oknum relawan yang diduga terlibat tindak pidana.
-
Rekomendasi Penutupan: Meminta Kepala Regional (Kareg) berkoordinasi dengan KPPG untuk merekomendasikan penutupan permanen Dapur MBG di Axuri.
-
Pencopotan Jabatan: Meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas dan mencopot Kepala SPPG karena dinilai gagal membina relawan hingga berujung pada pelanggaran hukum.
-
Buka Transparansi: Mengungkap fakta ke publik bahwa Dapur Axuri tersebut informasinya sudah dua kali terkena sanksi suspend (pembekuan sementara).
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Mamuju dan perwakilan pengelola Dapur MBG Axuri masih diusahakan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait laporan pengeroyokan dan tudingan yang dilayangkan.
By adhie

Tinggalkan Balasan