PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
NUANSAINFO
PT. MULTIMEDIA SANDAPANG KHATULISTIWA
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berimbang (cover both sides).
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan berimbang.
Pengecualian Verifikasi: Berita dapat diterbitkan tanpa verifikasi terlebih dahulu dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak.
Sumber berita jelas, kredibel, dan dapat dipercaya.
Pihak yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau diwawancarai.
Redaksi memberi penjelasan kepada pembaca di akhir artikel bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
NuansaInfo wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (seperti komentar pembaca, artikel opini pembaca, atau foto/video dari publik) yang tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan hukum.
Pengguna wajib mendaftar (registrasi) atau memverifikasi identitas untuk dapat mempublikasikan komentar atau konten.
Tanggung Jawab: Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar/konten dari pengguna yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, pornografi, atau kekerasan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan Hak Jawab dilakukan secara proporsional dan wajib ditautkan (link) pada berita yang diralat/dikoreksi.
Pada setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi Hak Jawab, wajib dicantumkan waktu pembaruan (timestamp) serta keterangan bahwa berita tersebut telah mengalami ralat/perbaikan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik melalui situs NuansaInfo.
6. Hak Cipta
NuansaInfo menghormati hak cipta. Kutipan artikel, foto, audio, atau video dari media lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas dan sesuai dengan etika jurnalistik (tidak mengutip secara berlebihan/plagiarisme).
7. Pemisahan Berita dan Iklan
Redaksi memisahkan secara tegas antara produk berita (editorial) dan produk iklan/promosi (advertorial).
Setiap berita/konten yang merupakan iklan, kerja sama, atau sponsor wajib diberi penanda yang jelas, seperti tulisan “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsor”.
8. Perlindungan Anak dan Korban Kejahatan Susila
Redaksi wajib menyamarkan identitas (nama, foto, alamat) anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.
Redaksi wajib menyamarkan identitas korban kejahatan susila/seksual demi perlindungan hak asasi dan psikologis korban.
