STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) WARTAWAN
NUANSAINFO
PT. MULTIMEDIA SANDAPANG KHATULISTIWA
- PROSEDUR PRA-LIPUTAN (PERENCANAAN)
Penugasan & Usulan Isu (Planning):
Wartawan wajib mengikuti rapat redaksi (harian/mingguan) atau mengajukan usulan berita (propos/angle) kepada Redaktur/Editor sebelum turun ke lapangan.
Untuk berita breaking news atau insiden mendadak, wartawan wajib memberi tahu Redaktur via grup komunikasi redaksi sebelum melakukan peliputan.
Kelengkapan Kerja (Atribut Resmi):
Wartawan wajib membawa dan mengenakan Kartu Pers (ID Card) resmi PT. Multimedia Sandapang Khatulistiwa yang masih berlaku.
Menyiapkan alat kerja: perekam suara, kamera/smartphone dengan memori dan baterai cukup, serta buku catatan. - PROSEDUR SAAT LIPUTAN (DI LAPANGAN)
Sikap & Identitas:
Memperkenalkan diri secara sopan kepada narasumber dan menyampaikan identitas sebagai wartawan NuansaInfo.
Menjaga integritas dan nama baik perusahaan.
Pengumpulan Fakta & Wawancara:
Menerapkan prinsip 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, How).
Melakukan konfirmasi dan uji informasi (cover both sides) untuk berita yang berpotensi menyudutkan atau merugikan pihak tertentu.
Meminta izin jika ingin merekam audio, mengambil foto, atau merekam video narasumber.
Patuhi Kode Etik & Hukum:
Dilarang keras menerima suap, uang transportasi, atau imbalan apa pun dari narasumber (anti-gratifikasi).
Dilarang mengambil foto/video korban kecelakaan/kejahatan secara vulgar atau mengenali wajah anak di bawah umur/korban kejahatan susila. - PROSEDUR PASCA-LIPUTAN (PENULISAN & PENGIRIMAN BERITA)
Ketepatan Waktu (Deadline):
Berita Breaking News dikirim maksimal 15–30 menit setelah kejadian dengan fakta dasar yang terverifikasi.
Berita Straight News biasa wajib dikirim ke Redaktur sesuai jam deadline yang ditentukan harian.
Standar Penulisan:
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, ringkas, dan mudah dipahami sesuai PUEBI (EYD).
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
Judul berita harus menarik, akurat, dan tidak boleh clickbait yang menyesatkan (misleading).
Pengiriman Naskah:
Naskah dikirim ke sistem CMS website atau via email/grup redaksi resmi yang disepakati.
Naskah wajib dilengkapi dengan foto pendukung (caption foto yang jelas: siapa, melakukan apa, di mana, dan kapan) serta atribut fotografer/dok. NuansaInfo. - PROSEDUR KOREKSI & KLARIFIKASI
Respons Cepat: Jika ada kekeliruan data/fakta pada berita yang sudah tayang, wartawan wajib segera melapor ke Redaktur untuk dilakukan ralat atau pembaruan (update) berita.
Penanganan Hak Jawab: Jika narasumber mengajukan klarifikasi atau Hak Jawab, wartawan bertugas mengumpulkan bahan tambahan secara objektif tanpa mengintimidasi narasumber. - PENGAWASAN & SANKSI
Wartawan yang melanggar SOP ini, melakukan plagiarisme (penjiplakan), membuat berita bohong (hoaks), atau menerima gratifikasi akan dikenakan sanksi berjenjang:
Teguran Lisan/Tertulis (SP 1 – SP 3)
Pencabutan ID Card & Pembekuan Tugas Liputan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pencoretan nama dari Box Redaksi.
