Mamuju, Nuansainfo.com–
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program “bedah rumah” di Desa Panetean, Kabupaten Mamasa, tengah menjadi sorotan tajam. Program yang digadang-gadang meningkatkan kualitas hunian warga miskin ini menuai polemik lantaran diduga sarat penyimpangan.
Tokoh Pemuda Mamasa, Iswar, mengungkapkan bahwa program yang seharusnya menjadi angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) justru memicu banyak pertanyaan di lapangan. Ia mencium aroma ketidaksesuaian dengan pedoman teknis (juknis), mulai dari penentuan toko material, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga proses seleksi penerima manfaat.
“Kami menduga tahapan pelibatan masyarakat dan rembuk warga tidak dilakukan. Penentuan toko bangunan dan RAB diduga dimonopoli atau ditentukan sepihak sebelum program berjalan. Jika benar, ini adalah pelanggaran berat terhadap pedoman teknis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas Iswar saat ditemui di salah satu warkop di Mamuju, Senin (15/6/2026).
Menanggapi keluhan tersebut, staf Balai Pelaksana Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi (Satker Sulbar) memberikan klarifikasi. Terkait pengurangan jumlah penerima bantuan di Desa Panetean dari 63 menjadi 53 orang, pihak balai menyebut hal itu terjadi karena seleksi administratif.
“Pengurangan itu kemungkinan karena 10 calon penerima tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki alas hak tanah yang sah atau desil ekonominya tidak masuk kategori MBR,” ujar staf tersebut.
Menyikapi adanya temuan di lapangan mengenai warga yang merasa keberatan atau adanya kontradiksi antara daftar penerima dan yang tidak menerima, pihak balai justru menantang pembuktian. Staf tersebut meminta pewarta untuk melampirkan bukti foto KTP dari pihak-pihak yang dimaksud untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Pihak balai juga menegaskan bahwa penentuan toko material seharusnya dilakukan melalui proses rembuk warga oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Mengenai dana stimulan, pihak balai mengonfirmasi bahwa setiap unit rumah menerima total bantuan Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Merespons penjelasan pihak balai, Iswar tetap bersikukuh bahwa fakta di lapangan tidak seindah aturan di atas kertas. Meski ia memahami secara teoritis bahwa KPB dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang seharusnya menyusun RAB secara partisipatif, menurutnya, praktik yang terjadi di Desa Panetean diduga justru jauh dari semangat gotong royong.
“Omong kosong semua itu. Kami paham aturannya, tapi implementasinya justru tidak demikian. Kami berharap pihak terkait melakukan investigasi mendalam agar program ini benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Iswar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih terus didesak untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan program BSPS di wilayah tersebut agar hak-hak masyarakat MBR tidak tercederai.
By Adhie

Tinggalkan Balasan