Mamuju, nuansainfo.com- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong peningkatkan pemahaman para pekerja dan pemberi kerja di daerah mengenai jaminan sosial kesehatan, khususnya ketentuan cakupan iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, S.Sos., M.M., mengingatkan pentingnya memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi menjamin perlindungan kesehatan yang optimal.

“Jaminan kesehatan merupakan hak mendasar bagi setiap pekerja. Kami mengimbau seluruh perusahaan dan tenaga kerja di Sulawesi Barat untuk memahami ketentuan penanggungan iuran BPJS Kesehatan agar seluruh anggota keluarga terlayani dengan baik,” ujar H. Andi Farid Amri di Mamuju.

Berdasarkan edukasi resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran PPU sebesar 5% dari gaji sudah otomatis menanggung hingga 5 orang anggota keluarga, yang terdiri dari:

* Pekerja itu sendiri.

* Suami atau istri pekerja.

* Maksimal 3 orang anak (anak ke-1, ke-2, dan ke-3).

Apabila pekerja ingin menambahkan anggota keluarga lain di luar tanggungan utama tersebut, pekerja dapat mendaftarkannya sebagai anggota keluarga tambahan. Pihak yang berhak didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan meliputi:

* Anak ke-4 dan seterusnya.

* Ayah pekerja.

* Ibu pekerja.

* Mertua pekerja.

Adapun besaran iuran untuk anggota keluarga tambahan adalah sebesar 1% dari gaji pekerja per orang yang didaftarkan, dan iuran tersebut dibayarkan langsung oleh pekerja yang bersangkutan.

Andi Farid menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial yang kuat akan menciptakan ketenangan kerja, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat secara berkelanjutan.

By Adhie