Mamuju, nuansainfo.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju menegaskan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia telah berada dalam taraf darurat yang mengancam keselamatan publik. Aksi longmarch yang digelar organisasi mahasiswa tersebut dari Sekretariat PMII Mamuju hingga Bundaran Maleo merupakan langkah awal dalam pengawalan berlanjut terhadap krisis ekologi dan kesehatan ini.
Ketua Cabang PMII Mamuju, Muhlis, menyatakan bahwa penanganan Karhutla oleh pemerintah tidak boleh sebatas pemadaman api di lapangan (firefighting), melainkan harus menyentuh akar permasalahan seperti pengusutan indikasi kejahatan korporasi dan evaluasi kepemimpinan sektor kehutanan.
“Dampak kebakaran hutan ini tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi telah memicu pencemaran udara masif yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang terancam Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” kata Muhlis saat dikonfirmasi usai aksi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Muhlis menambahkan, dampak Karhutla kini telah merembet ke ranah sosial dan ekonomi, bahkan kabut asapnya telah melintasi batas antarprovinsi hingga negara tetangga. Oleh karena itu, klaim atau pandangan bahwa Karhutla sekadar isu daerah dianggap meminggirkan kondisi krisis yang sebenarnya.
Empat Poin Tuntutan PMII Mamuju
Dalam aksi tersebut, PC PMII Mamuju melayangkan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada jajaran Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:
* Penetapan Bencana Nasional: Mendesak pemerintah pusat segera menaikkan status Karhutla menjadi Bencana Nasional atas dasar dampak lintas sektor (kesehatan, sosial, ekonomi, dan hubungan internasional).
* Pencabutan Izin Korporasi: Menindak tegas dan mencabut izin operasional perusahaan/korporasi yang terbukti menjadi pemantik atau penyebab pembakaran lahan.
* Usut Tuntas Pembukaan Hutan Lindung di Sulbar: Meminta penegak hukum mengusut tuntas aktivitas alih fungsi dan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung Sulawesi Barat.
* Pencopotan Menteri Kehutanan: Mendesak evaluasi total dan mencopot Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan kebijakan atas kegagalan mitigasi serta perlindungan kawasan hutan.
“Tuntutan pencopotan Menteri Kehutanan merupakan seruan tegas agar ada pertanggungjawaban atas kinerja pengawasan kehutanan. Penanganan Karhutla memerlukan tindakan nyata yang berpihak pada keselamatan rakyat, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemulihan lingkungan secara komprehensif,” pungkas Muhlis.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan