Mamuju, nuansaindo.com – Di Mamuju Tengah dan Pasangkayu, dua harga hidup berdampingan. Satu tercatat di atas kertas, satu lagi berlaku di lapangan.
Dinas Perkebunan menetapkan harga acuan tandan buah segar (TBS) sawit sebesar Rp3.370 per kilogram. Namun di tingkat petani, harga yang diterima hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.
Selisih Rp2.370 itu bukan sekadar angka. Ia menggambarkan jarak antara hadir dan diamnya negara. Antara hukum yang semestinya melindungi dan kekuatan modal yang bekerja tanpa pengawasan.
Sebagai kader PMII yang lahir dari tradisi pergerakan rakyat, saya memandang kondisi ini bukan lagi persoalan dagang biasa. Ini adalah bentuk penghisapan struktural terhadap petani sawit rakyat.
Negara memang hadir melalui pengumuman harga mingguan Disbun. Namun kehadiran itu berhenti pada administrasi. Tidak ada pengawasan yang efektif, tidak ada sanksi yang berjalan. Harga acuan akhirnya berubah menjadi formalitas birokrasi yang kehilangan daya paksa.
Modus Lama, Luka Baru
Persoalan utama berada pada praktik pasar yang tidak sehat.
Petani kerap menghadapi pola yang sama. Buah hasil panen yang diproduksi dengan biaya dan tenaga besar mendadak dikategorikan sebagai grade C. Proses sortasi berlangsung tertutup, slip timbangan tidak transparan, sementara protes sering dianggap mengganggu aktivitas perusahaan.
Di sisi lain, pembelian di pabrik juga acap kali menggunakan pola buka-tutup dengan alasan klasik, mulai dari kapasitas penuh, mesin rusak, hingga overload.
Akibatnya, antrean truk petani menumpuk selama dua hingga tiga hari di luar pabrik. TBS yang terlalu lama menunggu mengalami penurunan kualitas, kadar air meningkat, lalu dibeli dengan potongan harga besar atau bahkan ditolak.
Ketika kondisi itu terjadi, petani praktis kehilangan pilihan. Mereka dipaksa menjual ke pengepul dengan harga lebih murah.
Ini bukan semata persoalan manajemen pabrik yang buruk. Situasi tersebut berpotensi menjadi mekanisme yang menempatkan petani pada posisi tawar sangat lemah hingga akhirnya menerima harga rendah.
Saat seorang petani datang membawa 500 kilogram sawit seorang diri, daya tawarnya nyaris tidak ada.
Di sinilah negara seharusnya menjalankan fungsi sebagai wasit.
Pasar yang sehat membutuhkan aturan dan pengawasan. Namun yang terjadi di Mamuju Tengah dan Pasangkayu justru sebaliknya: lapangan dibiarkan bekerja berdasarkan kekuatan yang paling dominan.
Dampaknya tidak kecil. Motivasi petani melemah, rantai pasok sawit rakyat terganggu, kemiskinan struktural dipelihara, dan potensi konflik agraria terus membesar. Pendapatan daerah pun tidak maksimal, sementara keuntungan usaha tetap berjalan di tengah lemahnya posisi petani.
Tiga Langkah Mendesak
Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah di Mamuju Tengah serta Pasangkayu perlu keluar dari zona nyaman yang menyerahkan semuanya pada mekanisme pasar.
Negara tidak boleh bersikap netral ketika rakyat berada dalam posisi dirugikan.
Ada tiga langkah mendesak yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, membentuk Perusda atau Perseroda agribisnis sawit sebagai pembeli sekaligus penyeimbang pasar. Kehadiran badan usaha daerah memberi petani alternatif penjualan sehingga perusahaan tidak lagi menjadi satu-satunya pintu.
Kedua, menerbitkan Perda Perlindungan Petani Sawit yang memuat kewajiban pembelian minimal berdasarkan persentase harga acuan Disbun, transparansi jadwal operasional pabrik, serta sanksi administratif hingga evaluasi izin bagi pelanggaran yang terbukti.
Ketiga, mewajibkan transparansi sortasi dan membentuk mekanisme pengawasan yang melibatkan perwakilan petani, termasuk tim pemantau di tingkat kecamatan untuk mengecek langsung kondisi lapangan ketika terjadi antrean atau dugaan permainan harga.
Tanpa transparansi dan pengawasan, kebijakan apa pun berisiko menjadi proyek administratif tanpa dampak nyata.
Belajar dari Daerah Lain
Kebijakan keberpihakan terhadap petani bukan gagasan utopis.
Sejumlah daerah telah menunjukkan model yang bisa dipelajari.
Di Kutai Kartanegara, perlindungan terhadap pekebun sawit diatur melalui perda yang memberi dasar pengawasan lebih kuat terhadap hubungan perusahaan dan petani.
Di Rokan Hulu, pemerintah daerah membentuk Perusda agribisnis yang berperan sebagai penampung TBS petani swadaya sehingga posisi tawar meningkat melalui penjualan kolektif.
Sementara di Bengkulu, pengembangan fasilitas pengolahan sawit rakyat dilakukan untuk memotong rantai tengkulak dan memperkuat daya tawar petani.
Dasar hukumnya juga tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 membuka ruang pembentukan BUMD yang dapat berpihak pada kepentingan masyarakat.
Artinya, alasan keterbatasan kewenangan tidak lagi cukup untuk membenarkan sikap pasif.
Saya dan PMII Sulawesi Barat berdiri bersama petani. Yang diperjuangkan bukan belas kasihan, melainkan keadilan ekonomi sebagaimana dijamin konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah DPRD dan pemerintah daerah Mamuju Tengah serta Pasangkayu siap menjadi wasit bagi rakyatnya sendiri, atau memilih diam ketika petani terus berada dalam posisi lemah di tanah yang mereka kelola?
Sudah saatnya negara hadir, bukan sekadar lewat pengumuman harga, melainkan melalui keberpihakan yang nyata.
By Adhie

Tinggalkan Balasan