Mamuju, nuansainfo.com  – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan sementara pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat hingga masyarakat sipil dilibatkan secara penuh dalam proses penyusunannya.

Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Barat, Refli Sakti Sanjaya, mengatakan proses penyusunan revisi RTRW yang sedang berjalan dinilai tidak memenuhi prinsip partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai proses perencanaan dan pembahasan draft revisi RTRW Sulawesi Barat cacat secara prosedural karena tidak melibatkan masyarakat sipil. Sampai hari ini kami tidak pernah mendengar adanya konsultasi publik yang dilakukan secara terbuka, sementara proses penetapannya terus berjalan,” kata Refli dalam keterangannya.

Menurut Refli, persoalan lain yang menjadi perhatian WALHI adalah minimnya akses publik terhadap dokumen revisi RTRW. Hingga saat ini, draft revisi RTRW Sulawesi Barat disebut belum dapat diakses masyarakat.

Padahal, kata dia, hak masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 60 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang dan berpartisipasi dalam proses penataan ruang.

Selain itu, hak partisipasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 96 disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Refli menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat semestinya belajar dari berbagai kasus konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Menurut dia, banyak konflik ruang berawal dari kebijakan tata ruang yang disusun tanpa partisipasi masyarakat dan mengabaikan kondisi sosial maupun ekologis di lapangan.

“Konflik agraria dan bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa tata ruang tidak boleh disusun secara tertutup. Jika organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, dan kelompok yang akan terdampak tidak dilibatkan sejak awal, maka hasilnya berpotensi melahirkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

WALHI Sulbar menilai pelibatan masyarakat sipil dalam revisi RTRW merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan wilayah kelola rakyat, ruang hidup masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Barat.

Refli mengingatkan agar revisi RTRW tidak hanya menjadi instrumen untuk mengakomodasi kepentingan investasi dan korporasi. Menurut dia, pemerintah harus memastikan alokasi ruang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak ingin setelah RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah, justru alokasi ruang lebih banyak diberikan kepada kepentingan korporasi dibandingkan wilayah kelola rakyat. Apalagi saat ini muncul informasi mengenai rencana pengembangan pertambangan mineral kritis seperti logam tanah jarang dan galena di Sulawesi Barat. Jangan sampai kebijakan tersebut diam-diam diakomodasi dalam draft yang sedang disusun tanpa diketahui publik,” kata Refli.

Karena itu, WALHI Sulbar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membuka draft revisi RTRW kepada publik dan menghentikan sementara proses pembahasannya sampai seluruh kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak memperoleh ruang partisipasi yang memadai.

“Keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional yang harus dipenuhi dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik, termasuk revisi RTRWSulawesi Barat,” ujar Refli.

By. Adhie