Mamuju, nuansainfo.com – Tabir dugaan penyimpangan pengelolaan lahan perkebunan di Sulawesi Barat perlahan tersingkap. Tim Advokat dari Law Office HASRI JACK & PARTNERS resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat terkait dugaan tindak pidana yang menyeret PT Pasangkayu.
Laporan yang tercatat dengan nomor 005/LAP-DU/HJP/VI/2026 ini bukan sekadar urusan sengketa tanah biasa. Tim advokat membawa temuan yang cukup serius: adanya dugaan penguasaan lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 yang dikantongi perusahaan.
Sulpandi Andriawan, anggota tim advokat tersebut, menuturkan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan dan pencocokan titik koordinat yang presisi. “Di lapangan, kami menemukan tanaman kelapa sawit yang tumbuh subur dan telah dimanfaatkan secara ekonomi, padahal lokasinya berada di luar sertifikat HGU perusahaan,” ujar Sulpandi kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.
Tiga Pilar Dugaan Pidana
Sulpandi membedah persoalan ini ke dalam tiga dimensi hukum yang krusial bagi penyidik:
Pelanggaran Sektor Perkebunan: Adanya aktivitas usaha yang secara yuridis tidak memiliki alas hak yang sah karena berada di luar batas HGU.
Pelanggaran Lingkungan Hidup: Potensi ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan dokumen persetujuan lingkungan.
Dugaan Korupsi: Ini menjadi poin paling sensitif. Sulpandi menduga perusahaan meraup keuntungan ekonomi dari lahan yang bukan haknya, yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
“Ini bukan lagi soal administrasi pertanahan, tapi sudah menyentuh ranah pidana,” tegasnya.
Uji Nyali Penegakan Hukum
Laporan ini menantang Polda Sulawesi Barat untuk bekerja secara scientific crime investigation. Tim advokat mendesak penyidik agar tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi melakukan pengukuran ulang bersama ATR/BPN, melakukan overlay koordinat, hingga mengaudit hasil produksi perusahaan yang berasal dari lahan di luar HGU.
Sulpandi menekankan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki otoritas penuh untuk menertibkan sumber daya agraria. “Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Di sisi lain, publik kini menanti sejauh mana keberanian Polda Sulawesi Barat menindaklanjuti laporan ini. Apakah akan berujung pada audit besar-besaran, atau hanya sekadar tumpukan dokumen di meja penyidik?
Tim advokat menyatakan akan mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa marwah hukum tidak kalah oleh kekuatan korporasi.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan