Mamuju, Nuansainfo.com – Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mendapat sorotan tajam. Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, Muhammad Yusuf, menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini membelenggu masyarakat pesisir.
Yusuf memberikan apresiasi terhadap langkah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mamuju yang menetapkan Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang Barat, sebagai desa percontohan. Namun, ia menekankan bahwa program ini harus melampaui sekadar urusan sertifikat tanah.
“Reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat tanah, melainkan menata ulang hubungan antara negara, ruang hidup, dan kesejahteraan rakyat. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang abu-abu regulasi selama bertahun-tahun,” ujar Yusuf dalam keterangannya Melalui Whatsapp, Sabtu (20/6/2026).
Yusuf menyoroti realitas di lapangan di mana banyak nelayan, pembudidaya ikan, hingga petambak di Mamuju terancam oleh status kawasan hutan lindung. Padahal, lahan tersebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun sebagai tumpuan ekonomi keluarga.
Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak bisa dicapai jika hanya dilakukan secara sektoral. Ia mendorong kolaborasi total yang melibatkan Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga akademisi.
“Sinkronisasi data tidak boleh hanya berhenti di atas meja rapat. Verifikasi lapangan harus dilakukan bersama-sama agar pengambilan keputusan melahirkan solusi kolektif yang realistis,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Tujuannya adalah mencari formulasi kebijakan yang menjembatani antara perlindungan kawasan hutan dengan kebutuhan hidup masyarakat pesisir.
Menurut Yusuf, esensi Reforma Agraria adalah menghubungkan legalitas aset dengan peningkatan kesejahteraan atau access reform. Setelah status lahan menemui kepastian hukum, pemerintah harus hadir dengan paket bantuan.
“Setelah legalitas diperoleh, pemerintah harus hadir melalui bantuan benih, benur, sarana budidaya, akses permodalan KUR Perikanan, hingga penguatan kelembagaan kelompok,” jelasnya.
Namun, ia juga memastikan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak mengesampingkan kelestarian lingkungan. Sempadan pantai dan ekosistem mangrove di Mamuju tetap harus dijaga sebagai komitmen keberlanjutan.
“Reforma Agraria tidak boleh dimaknai sebagai upaya melegalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya rapat, tapi seberapa banyak masyarakat yang bebas dari ketidakpastian,” pungkas Yusuf.
Desa Orobatu pun diharapkan menjadi pemantik bagi model Reforma Agraria yang lebih integratif di Bumi Manakarra, demi mewujudkan visi Mamuju Keren yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
By Adhie

Tinggalkan Balasan