Mamuju, nuansainfo.com – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi mengeluarkan “Rapor Merah” terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat beserta jajarannya. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes atas lambannya penegakan hukum dan dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa kader PMII di Mamuju.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menyebut penanganan kasus tersebut sarat dengan kejanggalan. Ia menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tujuh orang relawan yang diduga kuat terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun PMII, manajemen SPPG Axuri memang telah mengeluarkan surat peringatan kepada ketujuh terduga pelaku. Namun, sanksi yang diberikan dinilai tidak adil.
“Dari tujuh orang yang diduga terlibat, hanya dua orang yang dijatuhi Surat Peringatan 3 (SP3) sekaligus sanksi pemecatan karena alasan sudah berstatus tersangka di kepolisian. Sementara lima orang lainnya, yang berada di pusaran kasus yang sama, hanya diberi SP2 dan sanksi ringan berupa dirumahkan sementara,” ujar Akbar, Minggu (7/6/2026).
Menurut Akbar, diskresi sanksi di internal organisasi tersebut hanyalah cerminan dari lambannya proses penyidikan di kepolisian. Ia menilai, kepolisian tampak ragu-ragu dalam menentukan status hukum para pelaku secara menyeluruh.
“Kami melihat ada kejanggalan besar di sini. Mengapa lima lainnya seolah mendapat kelonggaran? Ini bukan sekadar masalah internal organisasi, tetapi mencerminkan bagaimana lambannya penyidik kepolisian dalam menetapkan status hukum para pelaku lainnya,” tegasnya.
Akbar menambahkan, sikap yang dianggap setengah hati ini mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga besar PMII. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan bagi mereka yang terlibat dalam aksi kriminalitas yang sama.
Atas dasar itu, PKC PMII Sulbar menuntut:
* **Polda Sulbar dan Polres Mamuju** agar segera memperjelas status hukum lima relawan lainnya yang diduga terlibat dan tidak mengulur-ulur waktu penyidikan.
* **Manajemen SPPG Axuri** agar bersikap tegas dan tidak memberikan ruang perlindungan bagi terduga pelaku kekerasan.
“Kami memberikan rapor merah kepada Polda Sulbar atas lemahnya penegakan hukum ini. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh pelaku—tanpa terkecuali—mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh PKC PMII Sulbar tersebut.
By Adhie

Tinggalkan Balasan