Jakarta, Nuansainfo.com – Di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Selasa siang, 23 Juni 2026, Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, tidak sedang datang membawa proposal pemekaran wilayah yang biasa-biasa saja. Di hadapan Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, Sutinah membawa argumen yang memposisikan pembentukan Kota Mamuju bukan sebagai hasrat politik lokal, melainkan sebuah anomali administrasi yang harus segera diperbaiki oleh negara.
Sutinah ingin mendobrak dinding moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah bertahun-tahun dikunci rapat oleh pemerintah pusat. Strateginya taktis: ia membingkai ulang usulan itu sebagai “penyesuaian administrasi ibu kota provinsi”.
“Kita tidak sedang mengajukan pemekaran konvensional yang membebani fiskal negara. Ini adalah pemenuhan kewajiban tata struktur negara,” ujar Sutinah di depan pimpinan Komisi II.
Baginya, ada satu keganjilan yang tak bisa dibiarkan: dari seluruh provinsi di Sulawesi, Mamuju adalah satu-satunya ibu kota yang status administrasinya masih setingkat kecamatan. Bagi Sutinah, status ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan soal wibawa provinsi.
Mengunci Moratorium dengan UU Nomor 149/2024
Sutinah tahu betul bahwa sekadar berargumen tak akan cukup untuk melunakkan sikap pemerintah pusat soal moratorium. Ia pun memegang “kartu as”: Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi tameng sekaligus pedang bagi Pemkab Mamuju. UU tersebut secara eksplisit mempertegas posisi Mamuju sebagai daerah otonom sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus memutus ketergantungan pada aturan lama dalam UU Nomor 29 Tahun 1959.
Dalam narasi yang dibangunnya, UU ini memberikan tiga legitimasi kuat:
Status Pusat Pemerintahan: Menegaskan Kecamatan Mamuju sebagai pusat administrasi eksklusif provinsi.
Kepastian Wilayah: Menata 11 kecamatan dengan batas geografis yang jelas, menjadi fondasi bagi tata ruang kota modern.
Basis Otonomi: Menjadi legal standing bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung fungsi kota sebagai wajah provinsi.
Dengan dasar hukum ini, Sutinah berargumen bahwa kebijakan moratorium—yang biasanya digunakan untuk menunda pemekaran daerah yang tidak siap—menjadi tidak relevan diterapkan pada kasus Mamuju.
Respon Positif Senayan
Strategi “penyesuaian administrasi” ini rupanya cukup memikat pihak Senayan. Dede Yusuf, yang memimpin rapat, tak menyembunyikan apresiasinya. Ia mengakui bahwa proposal yang dibawa Sutinah memiliki bobot substansi yang jauh berbeda dibandingkan tumpukan usulan pemekaran lain yang selama ini masuk ke meja Komisi II.
Di level akar rumput, langkah Sutinah ini juga mendapat angin segar. Wilayah penyangga seperti Kecamatan Tapalang Barat, misalnya, secara terbuka menyatakan kesiapan mereka untuk melebur ke dalam administrasi Kota Mamuju. Ada sentimen kuat bahwa pembentukan kota madya adalah jalan pintas menuju percepatan pembangunan yang selama ini dianggap stagnan.
Pertemuan di Senayan ini setidaknya mencatat satu poin penting: Sutinah berhasil menggeser narasi dari sekadar tuntutan pemekaran menjadi agenda penataan struktur kenegaraan. Sebuah manuver yang, jika berhasil, akan menempatkan namanya sebagai sosok yang mampu “menjinakkan” aturan moratorium melalui kecakapan tata kelola dan diplomasi politik tingkat tinggi.
By. Adhie87

Tinggalkan Balasan