Mamuju, nuansainfo.com – Aliansi Anti Mafia Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan PT Pertamina (Persero) untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Barat.
Desakan tersebut mengemuka setelah aliansi menerima laporan mengenai satu unit kendaraan yang diduga milik warga bernama Erwin. Mobil tersebut ditengarai telah dimodifikasi menggunakan tandon berkapasitas sekitar 2 ton untuk mengangkut serta menampung solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang.
Dalam laporan yang sama, muncul nama Toni yang disebut-sebut sebagai manajer SPBU terkait, serta indikasi adanya perlindungan atau bekingan dari oknum kepolisian.
Ketua Umum Aliansi Anti Mafia Sulbar, Prasetyo, menegaskan bahwa dugaan permainan solar subsidi ini merupakan isu serius yang tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu laporan formal untuk menindaklanjuti indikasi kejahatan yang merugikan publik.
”Kalau benar solar subsidi diangkut dan ditampung dalam jumlah besar, pertanyaannya sederhana: dari mana sumbernya, bagaimana transaksi itu bisa berulang, dan siapa yang membuka aksesnya? Jangan hanya periksa kendaraan. Telusuri sampai ke SPBU, pengelolanya, aliran distribusinya, bahkan dugaan keterlibatan aparat,” kata Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin, 17 Agustus 2026.
Prasetyo mendesak tim gabungan dari Polri, BPH Migas, dan Pertamina untuk melakukan audit menyeluruh. Langkah yang didesak antara lain menyita kendaraan yang dimaksud, memeriksa data log transaksi bulanan, menguji rekaman CCTV di SPBU, serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat.
”Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Kalau terbukti ada permainan, proses tanpa kompromi.Kalau ada aparat yang menjadi beking, jangan dilindungi. Seragam dan jabatan bukan kekebalan hukum,” ujar Prasetyo.
Ia mengingatkan bahwa solar bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang tidak boleh dijadikan ladang bisnis haram demi keuntungan segelintir pihak.
By Adhie

Tinggalkan Balasan