Mamuju, nuansainfo.com – Penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran makan minum mendapat perhatian dari tim kuasa hukum tersangka. Mereka menilai langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati, namun meminta penyidik bertindak konsisten terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kuasa hukum mantan Bendahara DPRD Mamuju, Nasrun Natsir, mengatakan proses hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada dua tersangka.
Menurutnya, berdasarkan fakta pemeriksaan, terdapat pihak lain yang juga diduga menerima atau menikmati anggaran makan minum tersebut, termasuk unsur pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi pada periode 2022-2023.
“Penyidik seharusnya tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Fakta pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh unsur pimpinan, termasuk Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, ditemukan menggunakan anggaran makan minum tidak sesuai prosedur pada tahun 2022,” kata Nasrun dalam keterangan tertulis yang diterima, 17/2026
Nasrun menegaskan, pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik, penuntut umum, dan institusi penegak hukum terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Jika terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan tanpa memandang jabatan, kedudukan politik maupun pengaruh tertentu. Prinsip equality before the law harus diterapkan kepada semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, Nasrun juga menyoroti aspek pertanggungjawaban administratif dan fungsional dalam penggunaan anggaran. Menurutnya, dalam mekanisme pengelolaan anggaran, tanggung jawab utama tidak hanya berada pada bendahara.
Ia menjelaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bagian verifikasi juga perlu menjadi perhatian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Klien kami hanya berposisi sebagai bendahara. Jika berbicara soal substansi penyalahgunaan kewenangan dan persetujuan penggunaan anggaran, maka PPK, PPTK, dan verifikator adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah. Pertama, mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan objektivitas dan keadilan proses hukum.
Kedua, meminta penyidik Polda Sulawesi Barat menggelar perkara khusus (special case review) untuk mengkaji kembali proporsionalitas penetapan tersangka serta peran masing-masing pihak dalam struktur pengelolaan anggaran DPRD.
Tim kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat membuka ruang transparansi yang lebih luas serta memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
By Adhie

Tinggalkan Balasan