Mamuju, nuansainfo.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021–2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Lambannya proses penetapan tersangka menuai sorotan mendalam dari elemen masyarakat sipil dan akademisi.
Ketua Aliansi Kebijakan Rakyat Sulbar, Ikbal Lestari, mempertanyakan progres penyidikan atas perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan status penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap aparat penegak hukum.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan 2024. Puluhan saksi dari internal legislatif hingga pihak ketiga telah diperiksa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan penetapan tersangka. Situasi menggantung ini memicu spekulasi liar dan opini publik yang destruktif terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ikbal dalam keterangannya, Ujar Ikbal di salah satu warkop di Mamuju, Selasa 21/7/
Ikbal menekankan pentingnya asas transparansi informasi publik dalam proses penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang menyedot perhatian publik merupakan kewajiban konstitusional aparat penegak hukum.
“Berdasarkan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Penanganan dugaan korupsi berkaitan langsung dengan keuangan daerah, sehingga penyidik berkewajiban menyampaikan perkembangan penanganan perkara (SP2HP) secara berkala dan transparan agar masyarakat tidak berasumsi sendiri,” tegas aktivis mahasiswa tersebut.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa kepastian hukum (legal certainty) merupakan asas fundamental dalam due process of law, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Prinsip due process of law menuntut adanya kepastian status hukum dalam waktu yang patut. Apabila dari hasil penyidikan serta penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan indikasi kuat yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Kejari Mamuju harus segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” terang Ikbal.
Lanjut “Sebaliknya, jika dalam proses penyidikan ternyata tidak ditemukan cukup bukti atau tidak ada unsur kerugian negara, penyidik juga harus berani menyampaikannya secara terbuka demi menghentikan opini negatif. Hal ini penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Ikbal berharap Kejari Mamuju dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan perkara ini secara obyektif dan akuntabel berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah.
“Langkah transparan dan berlandaskan kepastian hukum ini justru akan meningkatkan apresiasi serta kepercayaan masyarakat“
By. Adhie

Tinggalkan Balasan