Mamasa, nuansainfo.com – Aliansi Perjuangan Mahasiswa Mamasa (APMM) mengecam keras dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak SPBU Mambi. SPBU tersebut diduga menolak memberikan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada salah satu peserta demonstrasi hanya karena terlibat dalam aksi massa.
Hardianto, ketua APMM menilai dugaan penolakan tersebut bukan sekadar masalah pelayanan teknis, melainkan bentuk intimidasi yang mencoreng hak-hak warga negara dalam berdemokrasi.
“Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan sekadar penolakan pelayanan, melainkan bentuk intimidasi yang mencederai hak-hak warga negara dalam kehidupan demokrasi,” tegas Hardianto, Rabu (22/7/2026).
Hardianto menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang distribusinya harus dilakukan secara adil, profesional, dan bebas dari diskriminasi. Menurut mereka, tidak ada aturan hukum yang membenarkan SPBU menolak konsumen yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat di muka umum.
Tindakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan pelayanan publik yang dijadikan alat untuk menekan sikap kritis mahasiswa terhadap isu-isu publik.
“Kami menilai tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi,” lanjut Hardianto
Meski mendapat hambatan, APMM menegaskan mahasiswa tidak akan mundur menghadapi segala bentuk tekanan. Terkait insiden ini, APMM melayangkan empat tuntutan tegas:
Mendesak SPBU Mambi memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait untuk segera mengusut dan menginvestigasi dugaan penolakan pelayanan BBM tersebut.
Meminta Aparat Pengawas memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi dalam pelayanan BBM kepada masyarakat dengan alasan apa pun.
Mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, netralitas, serta menghormati hak konstitusional warga negara.
Hardianto mengingatkan bahwa aksi demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah bukanlah tindak kejahatan. Pelayanan publik dilarang keras dijadikan ‘senjata’ untuk membungkam kebebasan bersuara masyarakat.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan