Mamuju, nuansainfo.com – Ketegangan di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, kini berada di titik didih. Di balik hamparan lahan yang produktif, tersimpan bara konflik yang setiap saat bisa meledak. Tiga desa—Desa Tamemongga, Desa Salodengeng, dan Desa Campaloga—terjebak dalam labirin persoalan tapal batas yang tak kunjung menemui titik terang.

Kepala Desa Tamemongga, Muhammad Nur, mengungkapkan keresahannya. Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas sosial. “Ini persoalan prinsip. Jika tidak segera diputus secara tegas, potensi konflik horizontal antarwarga hanya tinggal menunggu pemicu,” ujar Muhammad Nur dengan nada gusar.

Upaya penyelesaian masalah ini sebenarnya sudah menyentuh meja orang nomor satu di Mamuju. Muhammad Nur bahkan telah menghadap langsung Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si. Respon Bupati kala itu cukup lugas: menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan koordinasi lintas sektoral.

Mengikuti instruksi tersebut, Muhammad Nur menemui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Rasyid. Tak berhenti di sana, ia juga melakukan konsultasi ke Bagian Hukum yang dipimpin Nuridah, S.H., M.Si. Hasilnya hampir serupa: pintu penyelesaian diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju.

Namun, di meja Kepala Dinas PMD, M. Fauzan Basir, S.IP., solusi justru menemui jalan buntu. Alasan yang diterima para kepala desa pun terkesan klasik: krisis anggaran. Sejak tahun 2025, persoalan ini seolah dibiarkan terkatung-katung, menjadi “sampah birokrasi” yang tak tersentuh tangan pembenahan.

Secara yuridis, akar masalah ini terletak pada kedaluwarsanya regulasi. Perda Kabupaten Mamuju tentang Pembentukan 32 Desa dalam Wilayah Kabupaten Mamuju (2008) sudah tidak lagi relevan dengan dinamika faktual di lapangan. Dari perspektif hukum tata negara, terdapat beberapa poin krusial yang menuntut perhatian segera:

  1. Kepastian Hukum Kewilayahan: Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, batas wilayah adalah elemen esensial. Ketiadaan kejelasan batas menyebabkan ketidakpastian dalam administrasi kependudukan hingga pengelolaan aset.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan kepastian hukum. Jika persoalan ini dibiarkan, maka pemerintah daerah dapat dianggap melakukan pembiaran (omission) atas potensi konflik yang membahayakan keamanan umum.
  3. Mekanisme Revisi Perda: Alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan kewajiban legislasi. Revisi Perda harus dikategorikan sebagai agenda prioritas. Prosedur harmonisasi di Bagian Hukum yang dipimpin Nuridah harus segera dipacu, alih-alih terhenti karena kendala administratif di instansi teknis seperti PMD.

Persoalan ini bukan lagi sekadar administratif. Ia telah berubah menjadi bom waktu. Jika Pemerintah Kabupaten Mamuju terus menjadikan alasan anggaran sebagai dalih untuk tidak merevisi Perda, maka mereka sebenarnya sedang membiarkan gesekan antarwarga membesar.

Kepala Desa Salodengeng, Muhammad Nur, bersama warga Tommo kini hanya bisa berharap. Harapannya sederhana: ada keberanian politik (political will) dari jajaran di bawah kepemimpinan Bupati Sitti Sutinah Suhardi untuk mengakhiri drama berkepanjangan ini.

Tanpa penegasan tapal batas secara administratif yang dikuatkan oleh regulasi yang sah, kedamaian di Tommo hanyalah ilusi yang sewaktu-waktu bisa hancur oleh gesekan di lapangan.

By Adhie