Nuansainfo.com, Mamuju, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Barat mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Organisasi pengusaha media siber itu menilai penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah bertugas merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi.

Ketiga tindakan kriminalisasi dan anarkisme itu terjadi, Ketua SMSI Sulawesi Barat, Sarman Sahuding, langsung melayangkan kecaman keras.

“Kami mengecam serius tindakan kekerasan terhadap kawan kami, wartawan di Kabupaten Pasangkayu,” kata Sarman, Jumat sore, 18 September.

Sarman menegaskan, publik atau pihak mana pun tidak boleh menghakimi jurnalis secara sepihak, terlebih menggunakan cara-cara kekerasan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

“Ketika ada pihak tidak setuju dengan isi pemberitaan, jalan yang ditempuh mestinya melalui koridor pers, seperti pengajuan hak jawab atau hak koreksi,” ujar Sarman.

Ia menambahkan, penggunaan aksi premanisme dan tindakan anarkis untuk merespons karya jurnalistik adalah pola lama yang barbar. Cara-cara seperti itu, kata dia, jelas bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menjamin kerja-kerja jurnalistik di tanah air.

“Tidak ada ruang pembenaran bagi tindakan anarkisme dan kekerasan terhadap wartawan hanya karena sebuah berita. Itu cara keliru dari peradaban lama yang sudah tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Tidak boleh lagi begitu,” kata Sarman memungkas.

By Adhie