Mamuju, nuansainfo.com, Kantor Gubernur Sulawesi Barat mendadak panas pada Senin (3/8/2026). Massa dari Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat (FKP Sulbar) menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan kebijakan BKD Sulbar yang diduga nekat menerbitkan SK kenaikan pangkat ASN tanpa persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akses Layanan Diblokir: BKN memblokir layanan kepegawaian Pemprov Sulbar sejak Maret 2026. Meski begitu, BKD Sulbar diduga tetap mengeluarkan SK kenaikan pangkat secara manual pada April 2026 tanpa koordinasi dengan pusat.

Tudingan Gagal: Korlap Aksi, Pablo, menilai Kepala BKD Sulbar gagal total karena pemblokiran layanan ASN dari BKN pusat sudah berlarut-larut selama hampir enam bulan tanpa solusi.

Massa Desak Mundur: Dinilai tidak becus mengelola sistem kepegawaian daerah, massa FKP Sulbar secara tegas mendesak Kepala BKD Sulbar untuk segera mengundurkan diri.

Menjawab tuduhan tersebut, Kepala BKD Sulbar, Herdin, mengklaim bahwa langkah kenaikan pangkat manual tidak menyalahi aturan yang berlaku.

​”Memang betul pemblokiran di BKN belum dibuka, tapi bukan berarti ASN tidak bisa naik pangkat. Sesuai regulasi itu bisa naik pangkat secara manual. Nanti jika pemblokiran dibuka, BKN akan mengikuti data dari daerah,” jelas Herdin.

​Pernyataan tersebut langsung ditepis oleh Pablo. Menurutnya, alasan Kepala BKD hanyalah bentuk pembenaran yang menyepelekan krusialnya sinkronisasi data ASN antara daerah dan pusat.

​Penulis: Adhie