Nuansainfo.com, Jakarta – Penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian mesin crusher menyedot perhatian publik dan praktisi hukum. Perkara ini dinilai menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru—UU Nomor 1 Tahun 2023—khususnya dalam membedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana.
Praktisi Hukum Muh. Arifain Makkulau menilai, berlakunya KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia. Hukum pidana tidak lagi melulu berorientasi pada pemidanaan atau penghukuman, melainkan mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan asas kesalahan (geen straf zonder schuld).
“Perkara ini tidak hanya menguji ketepatan penerapan unsur delik pencurian, tetapi juga konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan semangat KUHP Baru terhadap sengketa yang berkelindan dengan dimensi keperdataan,” ujar Arifain. Ucapnya melalui WhatsApp 1/8/2026
MENAKAR ASAS KESALAHAN DAN NIAT JAHAT
Dalam Pasal 476 KUHP Baru, delik pencurian tetap mensyaratkan adanya tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (animus rem sibi habendi). Sementara itu, Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berlaku jika ada kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).
Arifain menggarisbawahi bahwa penguasaan fisik atas suatu benda tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai pidana. Jika seseorang menguasai benda berdasarkan keyakinan atas hak yang bersumber dari ikatan hukum—seperti transaksi, pembiayaan, atau perjanjian—maka unsur kesengajaan melawan hukum harus dibuktikan secara cermat di persidangan.
DOKTRIN PREJUDICIEEL GESCHIL DAN SENGKETA KEPEMILIKAN
Persoalan kian kompleks apabila objek mesin crusher tersebut sejatinya sedang bergulir dalam proses gugatan perdata terkait kepemilikan. Dalam hukum acara Indonesia, dikenal doktrin prejudicieel geschil—keadaan di mana perkara pidana berhubungan erat dengan sengketa perdata yang memerlukan kepastian hukum terlebih dahulu.
Beberapa instrumen hukum yang berkaitan dengan doktrin ini antara lain:
PERMA No. 1 Tahun 1956
Hakim pidana dapat menangguhkan pemeriksaan pidana hingga ada putusan perdata. Sifatnya fakultatif, sehingga hakim pidana tidak wajib menghentikan sidang pidana.
SEMA No. 4 Tahun 1980
Membedakan penundaan tindakan pidana (a l’action) dan putusan (au jugement). Penundaan merupakan kewenangan diskresi hakim.
Yurisprudensi MA No. 413 K/Kr/1980
Perkara perdata tidak otomatis membatalkan atau menghentikan pidana, namun membutuhkan kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi sengketa perdata.
“Hubungan antara perkara perdata dan pidana bukanlah saling meniadakan, melainkan menuntut kehati-hatian aparat agar tidak terjadi kriminalisasi atas perselisihan hak,” tegas Arifain.
MENJAGA HUKUM PIDANA SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM
Filosofi pembaruan hukum pidana dalam KUHP Baru menempatkan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP Baru mengamanatkan hakim untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum formal, serta mempertimbangkan motif, sikap batin, hingga nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Menurut Arifain, semangat tersebut harus menjadi pedoman agar hukum pidana tidak bergeser menjadi alat pendorong atau penyelesaian konflik bisnis dan kepemilikan.
Untuk menjaga integritas penegakan hukum, mekanisme hukum yang tersedia mencakup:
Jalur Praperadilan: Dapat ditempuh jika penetapan tersangka dinilai mengabaikan prosedur atau minim alat bukti.
Proses Perdata: Harus dihormati untuk menentukan secara sah siapa pemegang hak keperdataan atas mesin crusher tersebut.
Perkara yang menjerat Ruksamin ini pun menjadi pertaruhan awal bagi implementasi KUHP Nasional—apakah aparat mampu menegakkan hukum secara bijak dan substantif, atau terjebak pada formalitas hukum semata.
By Adhie

Tinggalkan Balasan