Jakarta, Nuansainfo.com Bayang-bayang monopoli kini menghantui jutaan petani sawit di pelosok Nusantara. Rencana pemerintah menggiring seluruh arus ekspor “emas hijau” melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026, ditanggapi dengan sinyal bahaya oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Kebijakan ini dianggap bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan ancaman langsung bagi dapur 2,6 juta keluarga petani swadaya.

Ketua SPKS, Sabarudin, tak menyembunyikan kegelisahannya. Baginya, memperkuat kontrol negara atas komoditas strategis adalah langkah yang sah, namun jangan sampai menjadikan petani sebagai tumbal di altar kebijakan.

Negara hadir untuk melindungi petani, bukan menjadikan petani sebagai korban kebijakan ekspor yang terpusat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 20 Mei 2026.

Kekhawatiran Sabarudin bukan tanpa dasar. Sejak rencana kebijakan ini ditiupkan ke publik, “gempa” kecil sudah terasa di hulu. SPKS mencatat harga Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah daerah melorot rata-rata hingga Rp1.000 per kilogram. Sebuah anomali yang menunjukkan betapa rapuhnya posisi petani terhadap ketidakpastian pasar. “Harga di tingkat kebun tidak boleh ditentukan oleh satu pintu yang tidak transparan,” tegas Sabarudin.

Pemerintah memang punya alasan mentereng: menutup lubang under-invoicing yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga $908 miliar dalam tiga dekade terakhir. Namun, bagi SPKS, obat yang ditawarkan pemerintah—yakni sentralisasi ekspor—bisa jadi lebih mematikan ketimbang penyakitnya. Konsentrasi pembelian Crude Palm Oil (CPO) di tangan DSI berisiko menciptakan praktik monopsoni—situasi di mana hanya ada satu pembeli kuat yang bisa mendikte harga seenak hati.

Dalam kajiannya, SPKS memetakan empat risiko besar yang mengintai:

  • Ketidakpastian Harga: Mekanisme konversi harga internasional ke harga TBS petani yang terancam tidak transparan.

  • Jerat Monopsoni: Matinya kompetisi antar-pembeli CPO yang berujung pada tekanan harga di hilir.

  • Kelumpuhan Operasional: Birokrasi ekspor yang lamban di DSI bisa mengganggu likuiditas pabrik dan merusak kualitas TBS yang punya masa kedaluwarsa singkat.

  • Sentimen Pasar: Ketidakjelasan aturan yang berpotensi mengusir pembeli global dan investasi keberlanjutan.

Tak sekadar mengkritik, SPKS menyodorkan enam syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum “gerbang” DSI resmi dibuka pada Juni mendatang. Mereka menuntut jaminan harga TBS yang kebal dari intervensi DSI, larangan praktik monopsoni, hingga keterwakilan petani dalam dewan pengawas lembaga super-holding tersebut.

Lebih jauh, Sabarudin mendesak adanya transparansi total melalui audit independen dan alokasi surplus ekspor untuk program peremajaan sawit rakyat yang selama ini tertatih-tatih. Saat ini, meski menguasai 60 persen lahan nasional, produktivitas petani rakyat masih separuh dari milik korporasi.

Rantai nilai sawit tidak dimulai di pelabuhan, tetapi di kebun petani,” kata Sabarudin. Pesannya jelas: jika pemerintah abai membuka ruang dialog sebelum 1 Juni, perbaikan tata kelola yang dicita-citakan justru akan menjadi lonceng kematian bagi penghidupan petani di desa-desa.

By Adhie