Mamuju, nuansainfo.com– Dugaan tindak kekerasan fisik yang menyeret Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap anggotanya sendiri terus menuai kecaman. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai profesionalisme institusi Polri.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai komitmen Polri yang tengah menggaungkan semangat Presisi dan humanis dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80. Menurutnya, posisi sebagai pejabat kepolisian tidak memberikan ruang bagi perlakuan istimewa di mata hukum.

“Tidak boleh ada impunitas dalam institusi penegak hukum. Jika dugaan ini benar, maka Propam Polri dan Polda Sulawesi Barat harus segera memproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Wardian.

Ia menambahkan, keterbukaan dalam penanganan perkara ini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak semakin tergerus. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional dan melindungi hak asasi manusia, sehingga pelanggaran etik maupun pidana harus ditindak tegas.

Terkait kasus ini, DPC PERMAHI Mamuju mendesak empat poin utama:

  1. Divisi Propam Polri dan Polda Sulawesi Barat segera melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan transparan.
  2. Memberikan perlindungan hukum kepada korban serta seluruh saksi yang terlibat.
  3. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
  4. Menjatuhkan sanksi pidana maupun sanksi etik secara tegas apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti.

Wardian juga memperingatkan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan menggunakan hak konstitusional melalui aksi demonstrasi damai jika aparat penegak hukum dinilai lamban dalam menuntaskan kasus ini.

Kendati demikian, Permahi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ditemukan hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum tetap.

By. Adhie.