Mamuju, Nuansainfo.com– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju resmi melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat, Senin, 6 Juli 2026.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan tindak kekerasan yang melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap anggotanya. Meski isu yang beredar menyebutkan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh pihak-pihak terkait, PERMAHI menegaskan bahwa perdamaian personal tidak menggugurkan tanggung jawab etik dalam tubuh institusi Polri.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Menurutnya, citra dan akuntabilitas Polri harus dijaga di atas segala kepentingan individu.

Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta agar Propam menjalankan kewajibannya secara profesional, objektif, dan transparan. Perdamaian adalah hak para pihak, tetapi akuntabilitas institusi adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” ujar Wardian saat memberikan keterangan di Mamuju, Senin (6/7/2026).

Dalam laporannya, PERMAHI merujuk pada prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Mereka menekankan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum tanpa memandang pangkat atau jabatan, sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Tidak hanya menyoroti dugaan kekerasan fisik, PERMAHI juga mendesak Propam untuk mendalami aspek lain yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan pengaruh minuman beralkohol yang sempat muncul dalam narasi pemberitaan.

Terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh DPC PERMAHI Mamuju kepada pihak Propam Polri:

  • Pemeriksaan Independen: Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

  • Transparansi Publik: Menyampaikan perkembangan serta hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka.

  • Penegakan Sanksi: Menjatuhkan sanksi disiplin atau kode etik yang sesuai apabila ditemukan pelanggaran, tanpa memandang latar belakang jabatan.

Wardian menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Polri. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dijaga melalui transparansi dan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran tanpa tebang pilih. Kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian dari institusi Polri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pasangkayu maupun Polda Sulawesi Barat terkait pelaporan yang dilayangkan oleh PERMAHI tersebut.

By. Adhie