Mamuju, Nuansainfo.com– Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum atasan kepada bawahannya di lingkungan Kepolisian kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Gerakan Pemuda untuk Rakyat (Gapura) Sulawesi Barat menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan fisik tidak boleh diselesaikan hanya dengan kata “damai”, melainkan harus diproses secara hukum pidana dan etik hingga tuntas.
Ketua GapuraSulawesi Barat, Muhammad Defri, menyatakan bahwa tindakan kekerasan fisik, apa pun alasannya, adalah pelanggaran berat yang mencederai marwah institusi Polri. Ia menekankan bahwa dalam KUHP maupun UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), penganiayaan dikategorikan sebagai tindak pidana murni yang tidak bisa dipandang sebagai perkara privat atau sekadar urusan internal.
“Kita tidak boleh membiarkan arogansi kekuasaan berlindung di balik kata ‘damai’. Penganiayaan adalah tindak pidana murni dan pelanggaran berat kode etik Polri. Jika ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang mencederai keadilan, maka tatanan profesionalisme Polri akan terus tergerus,” tegas Muhammad Defri, Selasa (7/7/2026).
Defri menjelaskan bahwa secara substansi hukum, tindakan fisik yang dilakukan atasan terhadap bawahan bukan hanya soal relasi personal, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, internal Polri sudah memiliki instrumen tegas, seperti Perpol mengenai Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Ia mengingatkan bahwa tindakan “main hakim sendiri” oleh atasan merupakan pelanggaran disiplin berat yang seharusnya berujung pada sanksi tegas, mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga sidang etik yang berpotensi pada pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kami dari Gempur Sulawesi Barat akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada impunitas bagi oknum yang merasa punya jabatan lalu bebas melakukan kekerasan kepada bawahan. Hukum harus tetap tajam ke atas dan tidak boleh tumpul hanya karena adanya mediasi yang tidak substansial,” tambah Defri.
Lebih lanjut, Defri meminta pihak Polda Sulawesi Barat untuk transparan dalam menangani perkara ini. Ia berharap sidang disiplin dan etik bagi oknum pelaku dilaksanakan secara profesional agar menjadi efek jera bagi anggota lain.
“Kami mendesak agar proses ini tidak sekadar formalitas. Polri harus membuktikan bahwa mereka benar-benar menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, terutama di internal mereka sendiri. Kita akan kawal terus kasus ini demi rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses penyidikan maupun sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap oknum bersangkutan.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan