Mamuju, nuansainfo.com– Upaya mencari kepastian hukum atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2021–2022 terus dilakukan. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 miliar ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat proses pengusutannya yang dianggap berjalan lamban.

Sebagai pewarta, saya menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk mengonfirmasi perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Mamuju pada Selasa (14/7/2026).

Suasana kantor kejaksaan tampak seperti hari kerja biasanya. Saat mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak Bidang Pidana Khusus (Pidsus), staf di bagian PTSP menyampaikan bahwa pejabat terkait sedang berada di luar kantor.

Namun, di tengah singkatnya interaksi tersebut, saya sempat menyinggung perihal status penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Mamuju yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

Staf di bagian PTSP tersebut memberikan sedikit bocoran bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Menurut keterangannya, penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah staf di lingkungan DPRD Kabupaten Mamuju untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Masih terus dipanggil (staff DPRD Mamuju),” ujar staf tersebut singkat saat dikonfirmasi di area PTSP Kejari Mamuju.

Sebelumnya, Kejari Mamuju telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024 ini memang menyita perhatian. Jaksa penyidik saat ini diketahui masih menanti hasil audit resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Angka kerugian yang fantastis, yakni di kisaran Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, menjadi alasan mengapa penyidik sangat berhati-hati dalam membedah modus operandi. Sebanyak 40 saksi, mulai dari pihak internal legislatif hingga penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan transportasi, telah diperiksa untuk merangkai alat bukti yang sah.

Pihak Kejaksaan sebelumnya juga telah memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Pemanggilan terhadap unsur pimpinan DPRD, termasuk mereka yang sempat mangkir, tetap menjadi agenda penyidik.

Hingga saat ini, publik Mamuju masih menanti siapa saja pihak yang akan “diseret” ke meja hijau sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan manipulasi tiket bus, manifes maskapai, hingga nota fiktif pengisian BBM tersebut.

Kejari Mamuju sendiri telah berjanji akan mengumumkan nama tersangka setelah angka pasti kerugian negara dikantongi dari BPKP. Kini, proses pemanggilan staf DPRD menjadi sinyal bahwa penyidik tengah memperkuat konstruksi hukum sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

By. Adhie