Mamuju Nuansainfo.com – Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret aktivitas industri kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Barat berencana menggelar audiensi di Polda Sulbar untuk meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kerusakan lingkungan yang disebut telah berdampak pada beberapa aliran sungai di daerah tersebut.

Koordinator Pemerhati Sulawesi Barat, Supriadi, menilai persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan rusaknya kualitas lingkungan hidup, maka peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Lingkungan hidup adalah hak dasar masyarakat yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap dugaan pencemaran yang berdampak pada sungai dan sumber kehidupan warga harus diusut secara transparan dan profesional,” kata Supriadi, Jumat.

Sorotan terhadap dugaan pencemaran ini muncul setelah sejumlah laporan dan pemberitaan sebelumnya mengungkap kondisi beberapa sungai di Mamuju Tengah yang mengalami perubahan warna air, munculnya lapisan berminyak, hingga kematian ikan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Beberapa lokasi yang sempat menjadi perhatian publik antara lain Sungai yang ada di kire dan sejumlah aliran sungai lain yang berada di sekitar kawasan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Supriadi mengatakan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka perusahaan yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut dia, Pasal 98 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan dikenai denda. Sementara Pasal 99 mengatur sanksi terhadap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil uji ilmiah. Namun apabila terbukti ada pencemaran, maka negara wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan pengambilan sampel dan audit lingkungan secara menyeluruh guna memastikan sumber pencemaran yang sebenarnya.

Rencana audiensi ke Polda Sulbar, lanjut Supriadi, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal isu lingkungan yang selama ini menjadi perhatian warga. Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong percepatan investigasi sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui kondisi lingkungan mereka dan berhak mendapatkan kepastian atas dugaan pencemaran yang terjadi,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan yang disebut dalam dugaan pencemaran tersebut belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi terkait tudingan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil investigasi dari lembaga yang berwenang.

By Adhie