Mamuju, Nuansainfo.com – Kepala Desa (Kades) Bonda, Abd Wahab, mendadak angkat bicara terkait maraknya peredaran konten negatif dan berita bohong (hoax) di media sosial Facebook yang menyerang Pemerintah Desa Bonda. Konten-konten tersebut dinilai sangat menyesatkan dan merugikan nama baik Pemdes Bonda maupun dirinya secara personal.

Abd Wahab menegaskan bahwa narasi serta gambar ilustrasi yang beredar—menampilkan seolah-olah terjadi aksi penyegelan Kantor Desa Bonda dan tuduhan korupsi—sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Konten media sosial yang menampilkan ilustrasi Kantor Desa Bonda serta membawa-bawa nama Kepala Desa Bonda saat ini adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Abd Wahab dalam keterangan resminya.

Menanggapi maraknya pemicu kegaduhan tersebut, Abd Wahab tidak tinggal diam. Pihaknya menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun-akun penyebar konten provokatif tersebut ke Polresta Mamuju.

“Menyikapi beredarnya berita bohong, fitnah, dan provokatif tersebut, kami akan menempuh jalur hukum untuk diproses oleh Kepolisian Resort Mamuju (Polresta). Langkah ini kami ambil untuk memberikan efek jera kepada akun-akun media sosial yang sengaja membuat keresahan, mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, serta berpotensi merusak stabilitas daerah,” ujar Kades Bonda.

Analisis Unggahan Gambar & Dasar Pelanggaran Hukum

Berdasarkan bukti tangkapan layar unggahan dari akun Facebook Hasmin A’mink Hasmin, terdapat 2 postingan yang memuat narasi dan ilustrasi manipulatif (diduga hasil rekayasa/AI/editan):

  1. Gambar Pertama (Ilustrasi Demonstrasi):

    • Isi Postingan: Mengunggah gambar ilustrasi massa membentangkan spanduk bertuliskan “MELINDUNGI KEPALA DESA BONDA SAMA DENGAN MELINDUNGI KORUPTOR” dan teks “KEMBALIKAN HAK MASYARAKAT BONDA YANG DIGELAPKAN”.

  2. Gambar Kedua (Ilustrasi Penyegelan Kantor Desa):

    • Isi Postingan: Mengunggah gambar warga menyegel pintu tulisan “KANTOR KEPALA DESA BONDA” lengkap dengan tulisan propaganda “KANTOR DESA DISEGEL” serta poster-poster tuntutan anggaran/pembangunan.

Dugaan Pasal Pelanggaran (Dasar Hukum)

Pelaku/pemilik akun penyebar konten tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

    • Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE):

      “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik…” (Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta).

    • Pasal 28 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (Pengembangan UU ITE):

      “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” (Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar).

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Lama):

    • Pasal 310 / Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik / Fitnah): Tindakan menuduh seseorang melakukan perbuatan pidana (seperti korupsi/penggelapan) secara terbuka tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

    • Pasal 263 / 264 UU No. 1 Tahun 2023 (Penyebaran Berita Stroberi/Bohong yang Mengganggu Ketertiban Umum): Menyebarkan berita atau narasi palsu yang berpotensi menimbulkan keonaran/kerusuhan di tengah-tengah masyarakat Desa Bonda.

Pihak Pemerintah Desa Bonda mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi liar di media sosial dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kepolisian Resort Mamuju untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

By Adhie