Pasangkayu, nuansainfo.com – Dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Kusumadinata, terhadap anggotanya sendiri memantik reaksi keras.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan secara internal, melainkan melalui proses hukum yang transparan.
Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menegaskan bahwa tindakan pemukulan, penempelengan, hingga penendangan yang menyebabkan korban mengalami luka memar merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik yang serius. Ia menilai, tindakan tersebut mencoreng marwah institusi kepolisian.
“Kami mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolres Pasangkayu. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, apalagi jika dilakukan oleh seorang pimpinan terhadap bawahannya,” ujar Akbar kepada nuansainfo.com , Sabtu (4/7/2026).
Akbar merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Perkap tersebut, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi etika kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
“Tindakan tersebut jelas mencederai nilai-nilai profesionalisme. Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, prosedur penindakan harus dilakukan secara objektif. Kami meminta Kapolda Sulawesi Barat tidak bersikap defensif atau melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran berat,” tegas Akbar.
Lebih lanjut, Akbar menyoroti dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kondisi pimpinan yang disinyalir dalam pengaruh minuman keras saat acara perayaan Hari Bhayangkara. Jika benar, menurut Akbar, ini adalah pelanggaran berlapis.
“Kondisi di bawah pengaruh alkohol saat menjalankan tanggung jawab atau dalam situasi dinas adalah pelanggaran etika berat. Kami mendorong Propam Polda Sulbar, bahkan bila perlu Mabes Polri, untuk segera mengambil alih kasus ini agar tidak ada intervensi di tingkat daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini ramai menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai penganiayaan yang dialami seorang anggota Polres Pasangkayu. Korban disebut-sebut sempat disekap di ruangan Propam Polres Pasangkayu pasca-kejadian. Pihak PMII Sulbar berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, maupun pihak Humas Polda Sulawesi Barat masih terus dilakukan.
By Adhie

Tinggalkan Balasan