Jakarta, nuansainfo.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pengaduan tersebut melampirkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Aduan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara objektif, independen, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua AMPS Hasbi Assiddik dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Hasbi menyebut laporan tersebut telah diterima pihak DKPP RI untuk diproses sesuai mekanisme. Ia menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Sulawesi Barat.
AMPS berharap DKPP RI segera melakukan verifikasi administrasi dan materiil agar berkas pengaduan bisa berlanjut ke tahap persidangan.
“Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasbi menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum dan etik hingga keluarnya putusan mengikat dari DKPP RI. Kendati demikian, ia mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Seluruh pihak yang diadukan tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan resmi dari DKPP RI. Kami mengajak semua pihak menghormati proses yang berjalan tanpa melakukan penghakiman di luar mekanisme,” pungkas Hasbi.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan