Mamuju, nuansainfo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat.

Desakan itu muncul di tengah berkembangnya informasi mengenai rencana investasi tambang logam tanah jarang (rare earth) di Kabupaten Mamuju. Sejumlah kalangan menilai revisi RTRW merupakan kebijakan strategis yang berpotensi menentukan arah pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di daerah tersebut.

Sekretaris PMII Mamuju, Ikbal Lestari, mengatakan proses revisi RTRW tidak boleh dilakukan secara tertutup, terlebih ketika muncul berbagai spekulasi yang mengaitkan perubahan tata ruang dengan kepentingan investasi sektor pertambangan.

“Kami melihat ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa revisi RTRW ini berpotensi membuka ruang bagi kepentingan korporasi tertentu. Karena itu pemerintah harus menjelaskan secara terbuka tujuan perubahan tata ruang yang sedang dibahas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” kata Ikbal, Jumat.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat sipil menjadi syarat penting agar revisi RTRW benar-benar disusun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar memfasilitasi investasi yang berpotensi mengancam ruang hidup warga.

PMII menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai arah kebijakan tata ruang yang sedang dirumuskan, termasuk apabila terdapat rencana pengembangan kawasan pertambangan logam tanah jarang di Sulawesi Barat.

“Kami tidak ingin muncul kesan bahwa pembahasan RTRW dilakukan hanya antara pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi. Jika memang tidak ada kepentingan tertentu di balik revisi ini, maka pemerintah harus membuka seluruh prosesnya kepada publik,” ujar Ikbal.

Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui perubahan fungsi kawasan yang diusulkan dalam revisi RTRW, terutama wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, seperti kawasan pertanian, pesisir, perkebunan rakyat, hingga kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Menurut PMII, minimnya keterbukaan dalam proses penyusunan RTRW berpotensi memunculkan dugaan adanya kedekatan antara pemerintah dan korporasi yang berkepentingan terhadap pemanfaatan ruang di Sulawesi Barat.

“Transparansi adalah cara terbaik untuk menghilangkan prasangka publik. Jika proses revisi dilakukan secara tertutup, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah ada kepentingan korporasi yang sedang diakomodasi melalui perubahan tata ruang,” kata dia.

Selain menyoroti aspek keterbukaan, PMII juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap wilayah yang telah lama dikelola masyarakat namun masih berstatus kawasan hutan negara sebelum menetapkan kebijakan tata ruang baru.

Menurut organisasi tersebut, langkah itu penting untuk mencegah konflik agraria yang dapat muncul apabila terjadi perubahan fungsi kawasan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada wilayah tersebut.

PMII juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan ATR/BPN memperluas forum konsultasi publik dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, kelompok nelayan, petani, tokoh adat, serta masyarakat yang berpotensi terdampak kebijakan.
Mereka menegaskan tata ruang harus disusun secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan daerah diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan investasi tertentu, termasuk sektor pertambangan logam tanah jarang yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

“Kami meminta pemerintah membuktikan bahwa revisi RTRW ini benar-benar untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara keputusan penting mengenai ruang hidup mereka ditentukan tanpa keterlibatan yang memadai,” ujar Ikbal.

By Adhie