Mamuju, nuansainfo.com – Kantor Hukum Hasri Jack & Partners resmi melaporkan seorang oknum anggota TNI berinisial MMR ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXIII/2 Mamuju, Senin (15/6). Pelaporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan klien mereka, Syamsir Syarif.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa langkah ini merupakan opsi terakhir setelah serangkaian upaya persuasif buntu. “Kami sudah menempuh jalur kekeluargaan. Somasi pertama hingga somasi kedua sudah kami layangkan, namun tidak ada itikad baik maupun langkah konkret dari terlapor,” ujar perwakilan kantor hukum tersebut.

Hingga batas waktu yang ditentukan dalam somasi, pihak MMR dinilai tidak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena tidak ada titik temu, pihak kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum militer.

Pelaporan ke Denpom XXIII/2 Mamuju ini ditegaskan sebagai langkah konstitusional untuk mencari keadilan bagi Syamsir Syarif. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum di internal TNI dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialami kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Denpom XXIII/2 Mamuju belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, identitas lengkap dan rincian nominal kerugian akibat dugaan tindak pidana ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

By Adhie