Mamuju, nuansaindo.com – Tim Advokat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Advokat Akriadi Pue Dollah, selaku kuasa hukum terdakwa Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad, mengatakan pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim terkesan mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah dibuktikan melalui keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti surat.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar Akriadi kepada nuansainfo.com, Senin 8 Juni 2026
Menurut Akriadi, salah satu pertimbangan yang dipersoalkan adalah kesimpulan majelis hakim yang menyatakan pekerjaan pematangan lahan pintu gerbang dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai dengan titik awal pembangunan yang direncanakan, yakni berpindah dari wilayah Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.
Ia menegaskan bahwa kliennya selaku penyedia jasa hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi dari pihak pengguna anggaran. Penentuan maupun perubahan titik lokasi pembangunan, kata dia, bukan merupakan kewenangan kontraktor.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika terdapat perubahan lokasi pembangunan, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak terkait, bukan kewenangan penyedia jasa,” jelasnya.
Selain itu, Akriadi juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove sehingga lahan tidak dapat dibebaskan maupun diterbitkan sertifikat hak milik.
Menurutnya, selama persidangan pihak terdakwa telah mengajukan dokumen resmi dari Dinas Kehutanan yang menerangkan bahwa lokasi dimaksud tidak termasuk kawasan hutan dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi yang berwenang yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Karena itu, kami menilai pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding,” katanya.
Akriadi juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa dana yang dicairkan dalam proyek tersebut digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan yang telah diselesaikan hingga 100 persen sesuai lingkup pekerjaan kontrak.
“Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pematangan lahan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri perlu dikaji secara lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut bukan terletak pada pelaksanaan pekerjaan fisik, melainkan pada penilaian bahwa lokasi pembangunan tidak sesuai dengan titik yang tercantum dalam perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED).
Padahal, kata dia, sebelum pekerjaan dilaksanakan telah dilakukan proses Mutual Check 0 persen (MC-0) sebagai bagian dari tahapan teknis pelaksanaan proyek.
“Klien kami mengerjakan pekerjaan pematangan lahan hingga selesai. Persoalan yang dipermasalahkan justru terkait lokasi pekerjaan, sementara penentuan lokasi bukan kewenangan penyedia jasa. Karena itu, kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan,” tuturnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan agar sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan penting dapat kembali diperiksa dalam proses pemeriksaan tingkat banding.
“Kami optimistis proses banding akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan