Pasangkayu, Nuansainfo.com – Polemik penanganan kasus pengeroyokan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Mamuju kian memanas. Kali ini, Pengurus Cabang (PC) PMII Pasangkayu ikut bersuara keras, menuding penegakan hukum di Sulawesi Barat sedang mengalami krisis kepercayaan akibat praktik “standar ganda” yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ketua Cabang PC PMII Pasangkayu, Sudirman, menyatakan bahwa insiden pengeroyokan terhadap dua kader PMII Mamuju, Ikhwan Rozi dan Fergiawan Reizaski, oleh tujuh relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Axuri, telah menyingkap “borok” akuntabilitas program nasional tersebut.
Sudirman menyoroti ketimpangan drastis antara kecepatan penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri dengan kasus yang menimpa masyarakat sipil.
“Faktanya hari ini, dari tujuh terduga pelaku, hanya dua yang jadi tersangka. Internal SPPG Axuri pun main SP2 dan SP3 seolah sedang bagi rapor sekolah. Ini bukan sanksi, ini karpet merah buat pelaku kekerasan,” ujar Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Sudirman secara blak-blakan membandingkan respons kepolisian ketika terjadi tindak kekerasan terhadap anggota Polri dengan mahasiswa. Menurutnya, saat seragam aparat tersentuh, tim forensik dan teknologi pendukung langsung dikerahkan dalam hitungan jam. Namun, ketika almamater mahasiswa yang berlumuran darah, proses hukum dinilai berjalan sangat lamban.
“Pertanyaannya sederhana, K-9, alat forensik, dan SDM penyidik itu punya semua. Kenapa hanya dinyalakan penuh saat seragam tersentuh? Kenapa padam saat almamater yang berlumuran darah? Ini bukan tuduhan, ini fakta yang publik lihat dan catat,” cecarnya.
PC PMII Pasangkayu pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) RI untuk tidak tinggal diam. Sudirman menilai manajemen SPPG Axuri telah abai dan berpotensi menjadikan program negara sebagai tameng bagi pelaku kekerasan.
“Jangan jadikan dapur MBG sebagai tempat berlindung pelaku kekerasan. Kalau BGN masih punya marwah, audit total dan cabut izin operasional SPPG Axuri permanen. Jangan gadai keadilan demi dapur tetap ngebul,” desak Sudirman.
Atas dasar itu, PC PMII Pasangkayu mengeluarkan pernyataan sikap tegas:
-
Mendesak BGN RI untuk mencopot izin operasional SPPG Axuri sementara waktu guna kepentingan audit forensik, keuangan, hingga rekrutmen SDM. Jika terbukti ada pembiaran, izin harus dicabut permanen. Mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG se-Sulawesi Barat.
-
Mendesak Polres Mamuju dan Polda Sulbar untuk segera menetapkan ketujuh terduga pelaku sebagai tersangka. PMII menolak dalih kepolisian yang hanya memproses pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV yang terbatas. Mereka menuntut penggunaan teknologi digital forensik dan rekonstruksi yang komprehensif.
“Hukum yang hanya tajam ke rakyat bawah tapi tumpul ke relawan program negara, lama-lama akan ditolak rakyatnya sendiri. Kami tunggu langkah nyata, bukan sekadar konferensi pers basa-basi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BGN RI maupun Polda Sulbar terkait tuntutan keras yang dilayangkan oleh PC PMII Pasangkayu ini.
By Adhie

Tinggalkan Balasan