Mamuju, Nuansainfo.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju membongkar motif di balik aksi unjuk rasa anarkistis di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V/Sulawesi Barat yang berbuntut penganiayaan terhadap seorang personel kepolisian, Selasa (2/6/2026). Polisi kini membidik aktor intelektual yang diduga mendanai dan memobilisasi massa aksi demi kepentingan bisnis sektoral.
Aparat bergerak cepat dengan menangkap pelaku utama pemukulan terhadap anggota kepolisian berinisial AR. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Polresta Mamuju Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi pers di Markas Polresta Mamuju, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap AR, penyidik menemukan indikasi bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak murni digerakkan oleh aspirasi publik, melainkan ditunggangi oleh kepentingan sengketa proyek.
“Motif unjuk rasa ini dipicu kekecewaan seorang kontraktor yang tidak mendapatkan paket pekerjaan pada tahun anggaran ini. Pengusaha tersebut kemudian memobilisasi warga serta elemen mahasiswa untuk mendemo Kantor BWS,” ujar Ferdyan.
Ferdyan menambahkan, penyidik mengendus adanya kompensasi finansial atau aliran dana dengan nominal tertentu yang dikucurkan kepada massa aksi. Insentif ini diduga kuat menjadi pemantik massa untuk melakukan tindakan represif di lapangan.
Selain untuk menyampaikan protes, aksi massa tersebut juga disinyalir sengaja dirancang untuk memberikan tekanan psikologis (pressure) dan intimidasi terhadap jajaran otoritas di Kantor BWS V Sulbar.
“Aksi ini sudah bergeser dari koridor penyampaian aspirasi yang sah menjadi tindakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penyidikan tidak akan berhenti pada kasus penganiayaan fisik saja,” kata Ferdyan menegaskan.
Polresta Mamuju memastikan akan mengejar aktor intelektual di balik layar, termasuk penyandang dana dan koordinator lapangan yang bertanggung jawab penuh atas mobilisasi massa.
“Kami tidak hanya menetapkan AR (pelaku pemukulan) sebagai tersangka. Polresta Mamuju juga akan menyeret pihak-pihak lain yang menjadi penanggung jawab aksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Ferdyan.

Tinggalkan Balasan