Mamuju, Nuansainfo.com – Pemerintah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, dan pemilik wahana permainan anak untuk mengosongkan area Anjungan Pantai Manakarra menjelang pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/23/003.00.01/01.01/V/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Shalat Idul Adha di kawasan Anjungan Pantai Manakarra.
Pemerintah Kelurahan Binanga meminta seluruh aktivitas perdagangan dan usaha di lokasi tersebut dihentikan sementara, termasuk membongkar atau memindahkan lapak, tenda, gerobak, dan perlengkapan lainnya.
Adapun batas waktu pengosongan area ditetapkan paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 22.00 Wita.
Selain itu, para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan area dan tidak meninggalkan sampah di lokasi kegiatan.
Dalam surat tersebut, pemerintah kelurahan menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP serta instansi terkait. Jika imbauan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban langsung di lokasi hingga pembongkaran paksa.
Kebijakan itu merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati terkait ketertiban umum.
Lurah Binanga, Sd. VI Febriana, S.Sos, berharap seluruh pedagang dan pelaku usaha dapat mematuhi imbauan tersebut demi kelancaran dan kekhusyukan pelaksanaan Shalat Idul Adha di Anjungan Pantai Manakarra.
“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penutup surat imbauan tersebut.
By Adhie

Tinggalkan Balasan