Mamuju Tengah, nuansainfo.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/10/500.11.26.2/II/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, di Tobadak.
Latar Belakang Larangan ODOL
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi meningkatnya aktivitas angkutan barang di Kabupaten Mamuju Tengah yang memicu berbagai persoalan lalu lintas. Salah satu penyebab utama adalah masih beroperasinya kendaraan dengan muatan berlebih (over loading) serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan (over dimension).
Pemerintah daerah mengaku kerap menerima aduan masyarakat, termasuk pemberitaan di media massa terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.
Fenomena kendaraan ODOL dinilai membawa dampak serius, antara lain:
-
Kerusakan jalan dan jembatan akibat beban kendaraan melebihi kapasitas.
-
Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
-
Terganggunya kelancaran arus kendaraan karena kendaraan ODOL cenderung bergerak lambat dan sulit bermanuver.
-
Meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur yang berdampak pada kerugian daerah.
-
Menurunnya kualitas pelayanan transportasi dan distribusi barang.
Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur daerah.
Maksud dan Tujuan
Surat edaran ini bertujuan menertibkan operasional kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan muatan dan dimensi yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah kerusakan jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
-
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
-
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Mobil Barang ODOL.
Isi Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
-
Seluruh pemilik, pengusaha, dan pengemudi angkutan barang dilarang keras mengoperasikan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas maupun dimensi yang tidak sesuai ketentuan.
-
Kendaraan angkutan barang wajib mematuhi aturan daya angkut, ukuran kendaraan, serta kelas jalan.
-
Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
-
Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diminta untuk disebarluaskan kepada masyarakat serta perusahaan angkutan.
Berlaku Sejak 19 Februari 2026
Surat edaran ini resmi berlaku sejak 19 Februari 2026 dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang di wilayah Mamuju Tengah.
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berharap, dengan adanya kebijakan ini, tercipta ketertiban, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas yang lebih baik demi kepentingan masyarakat luas.
By Wahid









