Aliansi Pemerhati Sulbar Sayangkan Pembangunan di Sepanjang Pantai Manakarra Tidak Memerhatikan Perintah Undang-Undang

Mamuju, nuansainfo.com – Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat sesalkan proyek pembangunan di sepanjang pantai Manakarra tidak menaati perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pelayaran. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur segala aspek kegiatan pelayaran di Indonesia, mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Ketua Pemerhati Sulbar, Supriadi menyampaikan Tujuan UU Nomor 17 Tahun 2008 seperti Menciptakan sistem pelayaran yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan maritim. Memperkukuh kedaulatan negara melalui pelayaran demi kepentingan nasional.

Kami sangat senang Pembangunan di Sulawesi Barat khususnya di mamuju terus maju tapi yang kami sesalkan Proyek pembangunan pelabuhan ataupun pembangunan di sepanjang pantai tidak memerhatikan Perintah Undang-Undang”

Lanjut “Berbagai izin sangat diperlukan, termasuk PKKPR Laut (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), izin lingkungan, dan izin lainnya yang memastikan kelayakan teknis, keamanan, dan keberlanjutan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.”

Masih Supriadi ” PKKPR Laut merupakan Izin penting ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan pelabuhan. Begitu juga dengan Izin Lingkungan, Proyek pembangunan pelabuhan harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan hidup. Ucap detail Supriadi yang juga aktivis Sulbar”.

Supriadi juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Negara Indonesia adalah Negara Hukum Ini berarti segala tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan pada kekuasaan politik atau ekonomi”. Tutupnya

Atas berbagai persoalan perizinan Pembangunan di sepanjang pantai manakarra tersebut Aliansi Pemerhati Sulbar akan menggelar audience dengan Pemprov Sulbar dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan dan Kejati Sulbar untuk meminta kedudukan amanah undang-undang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pewarta nuansainfo.com masih mencoba menghubungi Kepala kantor unit penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Mamuju, untuk memberikan keterangan resminya.

By. Adhie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *