Mamuju, nuansainfo.com – Direktur Eksekutif Manakarra Progresif, Adhi Riadi, mengkritik perbedaan informasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat. Ia menilai DPRD Sulbar tidak konsisten dalam menyampaikan pembentukan alat kelengkapan yang menangani pemilihan tersebut.
Adhi membeberkan, pemberitaan media lokal pada 16 Juli 2026 mencatat DPRD Sulbar telah menggelar rapat pembentukan susunan keanggotaan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur. Namun, pada 5 Agustus 2026, pimpinan DPRD justru menyatakan lembaga legislatif tersebut baru membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan, bukan Panlih.
“Dua informasi yang berbeda dalam rentang waktu singkat tentu memunculkan pertanyaan publik,” kata Adhi dalam keterangannya, Mamuju, Kamis, 6 Agustus 2026.
Lanjut “Apakah sejak awal yang dibentuk Panlih atau Pansus? Jika Pansus, mengapa narasi awal menyebut Panitia Pemilihan?”
Menurut Adhi, kekeliruan penggunaan istilah ini bukan sekadar persoalan redaksional. Secara prosedur legislatif, Pansus dan Panlih memiliki fungsi serta dasar hukum yang mendasar. Pansus bertugas merumuskan aturan main atau tata tertib, sedangkan Panlih berwenang menjalankan teknis pencalonan hingga pemungutan suara.
Inkonsistensi narasi tersebut, kata dia, berpotensi memicu spekulasi bahwa DPRD belum menguasai mekanisme prosedur PAW secara utuh atau lalai dalam mengomunikasikannya kepada publik.
“Informasi yang berubah-ubah hanya menimbulkan kebingungan di masyarakat. DPRD sebagai representasi rakyat wajib menghadirkan kepastian hukum dan transparansi,” ujar Adhi.
Ia mengibaratkan kesimpangsiuran informasi ini seperti pelanggan yang memesan es teh, tetapi disajikan kopi panas dengan dalih pesanannya memang kopi sejak awal.
“Yang dipersoalkan bukan kopinya, melainkan konsistensi informasi dari penyedia layanan,” tuturnya.
Manakarra Progresif mendesak Pimpinan DPRD Sulawesi Barat segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai tahapan dan status kelembagaan yang tengah berjalan.
Adhi menegaskan, akuntabilitas proses politik PAW Wakil Gubernur tidak hanya diukur dari percepatan tahapan, tetapi juga ketepatan prosedur dan kepastian informasi.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan