Mamuju, nuansainfo.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mempertanyakan dasar hukum tindakan aparat Kepolisian Resor (Polres) Mamasa yang membawa dua peserta aksi penolakan aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano ke Mapolres Mamasa setelah unjuk rasa berakhir. Organisasi tersebut meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Barat, Asnawi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa dua warga, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, didatangi aparat sekitar pukul 16.00 WITA pada Jumat (24/7), kemudian dibawa ke Polres Mamasa. Berdasarkan keterangan yang diterima WALHI, keduanya mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar hukum tindakan tersebut. Hingga pernyataan pers disampaikan, status hukum kedua warga itu disebut belum memperoleh kejelasan.
Menurut Asnawi, setiap tindakan aparat yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta disampaikan kepada warga yang dikenai tindakan. Ia menilai, apabila benar tidak ada penjelasan yang diberikan saat kedua peserta aksi dibawa ke kantor polisi, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas aparat penegak hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
WALHI Sulawesi Barat juga menyoroti waktu terjadinya peristiwa tersebut yang berlangsung setelah aksi penyampaian pendapat selesai. Organisasi itu menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penyampaian kritik terhadap kebijakan publik dapat berujung pada pembatasan kebebasan tanpa penjelasan yang memadai. Menurut WALHI, kritik terhadap pengoperasian TPA Salurano merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.
Dalam pernyataannya, WALHI Sulawesi Barat mendesak Kapolres Mamasa menjelaskan kepada publik dasar hukum pembawaan Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng ke Polres Mamasa, status hukum keduanya, alasan tindakan dilakukan setelah aksi berakhir, serta penjelasan mengenai prosedur yang ditempuh aparat. Selain itu, WALHI meminta Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
By Adhie

Tinggalkan Balasan