Mamuju, Nuansainfo.com. Tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi penolakan terhadap aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendapat sorotan karena diduga disertai tindakan represif terhadap peserta aksi setelah kegiatan penyampaian aspirasi berakhir.
Pada Jumat, 24 Juli 2026, masyarakat bersama sejumlah elemen menggelar aksi penolakan terhadap rencana aktivasi TPA Salurano. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan dari pengoperasian TPA tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah aksi selesai sekitar pukul 16.00 WITA, dua peserta aksi, yakni Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Polres Mamasa. Menurut keterangan keduanya, mereka mengalami penarikan secara paksa saat dibawa ke kantor polisi. Mereka juga mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
Ketua Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, Muh Irfan, menilai peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat kepolisian. Menurutnya, setiap tindakan terhadap warga negara harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Kami mengkritik setiap dugaan tindakan represif terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi. Aparat kepolisian seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, serta memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muh Irfan.
Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap langkah aparat dalam mengamankan aksi harus tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
FPPI Kota Mamuju juga meminta Polres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam membawa kedua peserta aksi tersebut ke Polres Mamasa. Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Muh Irfan menegaskan bahwa kritik terhadap tindakan aparat bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
“Jangan sampai pengamanan terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi justru berubah menjadi tindakan represif yang mengabaikan hak-hak warga negara,” tegasnya.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan