Mamuju, Nuansainfo.com – Di tengah hamparan perkantoran pemerintah di Mamuju yang kerap bergelut dengan masalah sanitasi dan sistem pembuangan dasar, sebuah bangunan baru resmi berdiri pertengahan Juni lalu. PT Taspen (Persero) meresmikan kantor cabang barunya di Ibu Kota Sulawesi Barat tersebut. Hadir meresmikan secara langsung, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menaruh perhatian khusus pada satu fasilitas spesifik di bangunan itu: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Bagi Suhardi Duka, keberadaan IPAL modern di gedung anyar BUMN pengelola tabungan dan asuransi ASN tersebut bukan sekadar aksesori arsitektur. Ia secara terbuka mendorong agar kantor Taspen Mamuju dijadikan benchmark atau contoh konkret wawasan lingkungan bagi pembangunan gedung-gedung instansi pemerintah maupun swasta di bumi Manakarra.
Menelanjangi Masalah Limbah Perkantoran di Pelosok
Pujian Gubernur terhadap IPAL Gedung Taspen justru membuka tabir suram tata kelola bangunan publik di Sulawesi Barat selama ini. Bukan rahasia lagi, mayoritas perkantoran kedinasan di daerah—termasuk di Mamuju—masih mengabaikan pengelolaan limbah cair dan domestik secara canggih.
Limbah dari kamar mandi, kantin, hingga aktivitas kantor kerap kali dibuang begitu saja ke saluran drainase kota tanpa melalui proses pengolahan limbah yang standar. Dampaknya, pencemaran tanah dan bau tak sedap menjadi pemandangan harian di sekitar kawasan perkantoran, terutama saat musim kemarau atau ketika banjir melanda Mamuju.
“Yang menarik perhatian adalah aspek lingkungannya. Limbah tidak dibuang begitu saja, tetapi diolah terlebih dahulu melalui IPAL sehingga aman dan tidak merusak lingkungan,” ujar Suhardi Duka di sela-sela peresmian.
BUMN Melayani 60 Ribu ASN: Kinerja dan Infrastruktur
Kantor baru ini diproyeksikan untuk memaksimalkan pelayanan bagi lebih dari 60 ribu peserta Taspen—yang terdiri dari ASN aktif maupun pensiunan—di enam kabupaten se-Sulawesi Barat. Bagi BUMN, pembenahan fisik infrastruktur adalah bagian dari perbaikan layanan publik agar para pensiunan tak lagi harus mengantre di ruang sempit atau kurang layak.
Namun, di balik efisiensi pelayanan pensiun, langkah Taspen menerapkan teknologi IPAL mandiri merupakan sentilan bagi dinas-dinas teknis Pemprov Sulbar. Ketika BUMN mampu mengalokasikan anggaran untuk fasilitas ramah lingkungan, gedung-gedung dinas milik Pemprov justru kerap kedapatan mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan penyediaan IPAL yang memadai.
Menagih Janji ‘Bangunan Verde’ Pemprov
Imbauan Gubernur agar gedung Taspen menjadi percontohan kini menuntut konsistensi kebijakan dari Pemprov Sulbar sendiri. Tanpa adanya aturan tegas berupa regulasi sertifikasi Green Building (Bangunan Gedung Hijau) dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat kabupaten/provinsi, seruan agar gedung lain meniru Taspen hanya akan menjadi angin lalu.
Publik kini menanti: beranikah Pemprov Sulbar mewajibkan setiap proyek pembangunan gedung pemerintahan baru kelak melengkapi diri dengan sistem IPAL mandiri, ataukah standar lingkungan hidup ini hanya berlaku bagi BUMN yang punya dana melimpah?

Tinggalkan Balasan