Mamuju, nuansainfo.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menetapkan seorang pria berinisial M (Martinus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli hasil bumi berupa kakao di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penetapan tersangka tersebut mengemuka setelah korban, seorang pengusaha kakao bernama Yunus, menanti kepastian hukum atas laporan yang dilayangkannya sejak Maret 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/24/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa Hukum korban, M. Adi Haryadi, S.H., mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut dan menyatakan pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada M dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Perkembangan penanganan perkara ini menjadi langkah penting bagi klien kami yang menantikan kepastian hukum. Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan memanggilnya untuk diperiksa,” ujar Adi Haryadi di Mamuju, Sabtu.
Peristiwa ini bermula dari transaksi jual beli kakao milik Yunus pada Oktober 2025 lalu. Dalam transaksi tersebut, tersangka mengambil komoditas kakao sebanyak dua tahap dengan total berat mencapai 15.843 kilogram (15,8 ton), masing-masing seberat 8.300 kilogram dan 7.543 kilogram.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pembayaran atas transaksi kakao tersebut tidak kunjung diselesaikan dan keberadaan tersangka sempat tidak dapat dihubungi, sehingga menyisakan kerugian bagi korban senilai Rp536.063.000.
Meski mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Polda Sulbar, Adi mendesak agar kepolisian tidak menghentikan pengusutan hanya pada penetapan satu orang tersangka. Pihaknya meminta penyidik mendalami seluruh rantai peristiwa, mulai dari pengenalan awal, alur pengiriman barang, hingga penelusuran aliran dana.
Menurutnya, terdapat keterlibatan pihak perusahaan yang pada awalnya memperkenalkan tersangka M kepada korban sebagai sosok yang dipercaya untuk mengurus transaksi kakao tersebut.
“Seluruh rangkaian peristiwa harus didalami secara komprehensif. Kami meminta penyidik menelusuri hubungan tersangka dengan pihak perusahaan, siapa yang menerima barang, hingga ke mana aliran dananya disalurkan,” tegas Adi.
Ia berharap proses hukum di Ditreskrimum Polda Sulbar berjalan secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh pihak yang terbukti terlibat atau mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.
By Adhie

Tinggalkan Balasan