Mamuju, Nuansainfo.com – Rentetan dugaan pemalsuan data nasabah yang menimpa PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Sulawesi Barat mulai memicu reaksi keras. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat mendesak Kapolda Sulbar untuk segera menginstruksikan seluruh jajaran polres mengusut tuntas praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil tersebut.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pemalsuan data nasabah ditemukan di Kabupaten Mamasa, yang kemudian disusul temuan dengan pola serupa di Kabupaten Polewali Mandar. Berulang pemicu yang sama di lebih dari satu daerah mengindikasikan adanya celah sistemik yang memerlukan intervensi aparat penegak hukum secara menyeluruh.

Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar-Kelembagaan PKC PMII Sulawesi Barat, Dirman, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh memandang enteng persoalan ini. Menurutnya, tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ranah pidana yang mencederai hak-hak dasar masyarakat.

Kami mendesak Kapolda Sulbar agar segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh Kapolres di Sulawesi Barat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unit PNM yang beroperasi di wilayah ini,” ucap Dirman saat memberikan keterangannya melalui whatsapp, Jumat (31/7/2026).

Dirman menambahkan, pola penyelewengan yang berulang di beberapa titik menunjukkan perlunya penanganan yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Secara hukum, dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Selain itu, penggunaan identitas warga secara tidak sah juga berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Dugaan pemalsuan data nasabah ini bukan sekadar persoalan internal lembaga keuangan, melainkan berdampak langsung pada kepercayaan publik. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat kecil,” kata Dirman menegaskan.

Hingga kini, warga di beberapa wilayah terdampak masih menunggu kejelasan dan perkembangan penanganan kasus dari pihak kepolisian. PKC PMII Sulbar meminta Polda Sulbar untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, serta menyampaikan progress penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data di masa mendatang.

“Kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di Sulawesi Barat. Kami menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tutur Dirman.

By. Adhie