Mamuju, Nuansainfo.com – Gelombang kekecewaan terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamasa berlanjut hingga ke markas kepolisian. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Mamasa menggelar aksi unjuk rasa di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, menuntut pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Poros Uhailanu–Ralleanak senilai Rp 6,3 miliar.

Proyek yang didanai melalui anggaran negara tahun 2023 tersebut dinilai bermasalah. Kualitas pengerjaan jalan dituding tak sesuai standar teknis sehingga belum memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas warga setempat.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi GPM Mamasa, Mondi, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan fisik dalam pengerjaan konstruksi tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Anggaran Rp 6,3 miliar bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan yang berkualitas, aman, dan dapat dinikmati masyarakat. Jika terjadi penyimpangan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Mondi di sela-sela aksi, Jumat (31/7/2026).

Dalam aksinya, massa menuntut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Mereka memเดsak aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menyisir pihak-pihak yang terlibat.

Mondi menyebutkan, pemeriksaan harus menyasar seluruh rantai penanggung jawab proyek, mulai dari penyedia jasa (kontraktor), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Perjuangan ini tidak berhenti hari ini. Kami akan menggelar aksi berjilid-jilid sampai ada kejelasan hukum dan kepastian penetapan tersangka jika bukti penyimpangan dalam proyek Jalan Uhailanu–Ralleanak ini ditemukan,” tegas Mondi.

Dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini dinilai berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga disinyalir melanggar standar mutu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggara memenuhi aspek keselamatan, ketahanan, dan kriteria teknis pengerjaan.

Meskipun dalam aksi tersebut massa belum berhasil beraudiensi secara langsung dengan pejabat Ditreskrimsus Polda Sulbar, GPM Mamasa memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga bergulir ke meja hijau demi menjamin akuntabilitas anggaran pembangunan di daerah.

By. Adhie