Mamuju, Nuansainfo.com – Sorak-sorai peringatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pertengahan Juni lalu tak sepenuhnya menghapus bayang-bayang kelabu. Di balik status opini tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah tersebut, BPK masih menyelipkan deretan “catatan merah” berupa temuan ketidakpatuhan dan indikasi kerugian daerah bernilai miliaran rupiah yang wajib dituntaskan.
Merespons laporan Auditor Negara, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bergegas menggalang rapat koordinasi bersama DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Gubernur secara terbuka mengumandangkan janji politik dan administratif: menargetkan seluruh rekomendasi dan temuan BPK rampung serta dipulihkan dalam tenggat waktu 60 hari.
WTP Bukan Berarti Bebas Korupsi
Bagi kalangan pengamat anggaran, predikat WTP yang diraih berturut-turut kerap kali menjadi “topeng” manis bagi birokrasi daerah. WTP hanya menandakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Status ini sama sekali tidak menjamin anggaran bebas dari penggelembungan (mark-up), kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur, maupun sisa kas yang belum dikembalikan ke negara.
Di Sulbar, temuan BPK kali ini kembali menyasar celah klasik: pelaksanaan proyek fisik dan administrasi belanja operasional di dinas-dinas teknis. Nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah—dengan target pemulihan kas negara berpacu dengan waktu—menjadi cermin bahwa pengawasan internal di tingkat Inspektorat Provinsi masih kedodoran.
“Kami membentuk tim khusus untuk memetakan seluruh rekomendasi, menetapkan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, dan menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang agar temuan tidak berulang,” ujar Suhardi Duka dalam keterangannya.
Ujian Nyata 60 Hari dan Bayang-Bayang Sanksi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara tegas memberikan waktu maksimal 60 hari bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika pengembalian kerugian daerah atau perbaikan administratif ini mangkrak, BPK berwenang menyerahkan berkas temuan tersebut ke aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk diproses secara pidana.
Langkah Gubernur Suhardi Duka yang menetapkan tenggat ketat hingga Agustus 2026 merupakan ujian integritas bagi jajaran kepemimpinannya. Publik menanti apakah pengembalian kerugian negara tersebut benar-benar ditarik dari kantong pihak ketiga atau oknum pejabat yang bertanggung jawab, atau sekadar tambal sulam di atas kertas laporan.
Gelar WTP ke-12 boleh saja dibanggakan di panggung paripurna. Namun tanpa tindakan tegas menyapu bersih catatan merah BPK hingga rupiah terakhir, predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” itu akan tetap dinilai publik sebagai pemanis birokrasi belaka.

Tinggalkan Balasan