Mamuju, nuansainfo.com – Pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salu Rano di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berbuntut panjang. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menangkap dua aktivis pendamping masyarakat saat mengawal aksi penolakan TPA tersebut.
Tindakan represif aparat kepolisian dinilai tak hanya mencederai rasa keadilan warga setempat, tetapi juga menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi di Sulawesi Barat.
Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PKC PMII Sulawesi Barat, Dirman, menegaskan bahwa penangkapan tersebut telah memicu gelombang kemarahan publik. According to him, kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi dijamin secara sah oleh negara.
“Penangkapan ini memicu kemarahan publik. Hak warga menyampaikan pendapat dijamin tegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Aparat kepolisian tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk membungkam suara kritis masyarakat,” ujar Dirman dalam keterangan resminya kepada nuansainfo melalui WhatsApp 24/7/2026
Dirman mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamasa untuk segera membebaskan kedua aktivis tersebut apabila penyidik tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, proses hukum harus dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga mengingatkan kepolisian untuk tunduk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Menurutnya, tindakan represif bertentangan dengan semangat pengayoman, apalagi warga tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain menyoroti tindakan represif polisi, Dirman turut menyayangkan sikap Bupati Mamasa yang dinilai abai terhadap penolakan masyarakat dan tetap memaksakan pengoperasian TPA Salu Rano
Dalam keterangannya, Dirman merinci tiga poin utama yang menjadi sorotan tajam PKC PMII Sulawesi Barat:
Pertama, terkait sikap Bupati Mamasa yang tetap memaksakan operasional TPA Salu Rano. PMII menilai kebijakan tersebut mengabaikan partisipasi publik dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kedua, mengenai tindakan Polres Mamasa yang melakukan penangkapan terhadap dua aktivis. Berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, PMII mendesak agar kedua aktivis segera dibebaskan serta menuntut pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan tersebut.
Ketiga, mendesak evaluasi dari Kapolda Sulawesi Barat demi menjaga akuntabilitas institusi Polri. PMII meminta Kapolda turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak ragu untuk mencopot Kapolres Mamasa dari jabatannya apabila terbukti terjadi tindakan unprofessional maupun penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Atas situasi keruh tersebut, PKC PMII Sulbar mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Mamasa.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindakan tidak profesional, Kapolda Sulbar harus tegas mencopot Kapolres Mamasa. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik,” pungkas Dirman.
PMII Sulawesi Barat menegaskan akan terus menggalang konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil untuk mengawal perjuangan warga Salu Rano hingga hak-hak demokratis dan kelestarian lingkungan mereka terpenuhi.
By Adhie

Tinggalkan Balasan