Mamuju, Nuansainfo.com – Di lingkaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, urusan surat-menyurat tak lagi sekadar rutinitas tumpukan kertas. Mulai tahun anggaran 2027 mendatang, kerapian dan kedisiplinan pengarsipan dinas akan menjadi penentu langsung seberapa tebal kantong para pegawai lewat pemotongan atau pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ancaman itu mengemuka saat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Safaruddin, menerima kunjungan Tim Audit Pengawasan Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar pada Senin, 22 Juni 2026. Di bawah komando Gubernur Suhardi Duka dan Sekretaris Daerah Junda Maulana, Pemprov Sulbar menekan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan digitalisasi sistem kearsipan secara ketat.

Namun di balik retorika akuntabilitas tersebut, audit ini memotret kelemahan klasik birokrasi daerah: gagap teknologi dan aplikasi yang sering kali mogok di tengah jalan.

Dua Dosa Klasik: ‘Template’ Asal Jadi dan Disposisi Mangkrak

Dalam audit kearsipan tahun 2026 ini, tim pengawas tidak lagi sekadar memeriksa kesekretariatan dinas, tetapi juga melakukan uji petik acak hingga ke bidang-bidang teknis DKP. Perwakilan tim auditor, Nursina Achir, membeberkan dua temuan krusial yang masih menggerogoti tata kelola administrasi di lapangan:

  1. Pengabaian Template Standar: Masih banyak pegawai yang menerbitkan surat dinas tanpa mengindahkan format bawaan pada aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).

  2. Disposisi ‘Gantung’: Penumpukan surat elektronik yang berhenti di tengah jalan dan tidak diproses hingga ke tahap disposisi tujuan—sebuah hambatan tak terlihat yang berdampak langsung pada kelambatan alur pelayanan publik.

“Tanpa ketertiban template dan disposisi, transformasi digital yang dibangun hanya akan menjadi beban administratif baru,” sentil Nursina.

Sistem ‘Error’ vs Tekanan TPP

Menanggapi “kartu kuning” dari tim auditor, Kepala DKP Sulbar Safaruddin mengakui perlunya pengetatan pengawasan internal yang mestinya dikawal ketat oleh Sekretaris Dinas. Namun, ia tak tinggal diam dan melontarkan kritik balik terkait infrastruktur digital yang disediakan Pemprov.

Safaruddin menyoroti aplikasi SRIKANDI yang dinilai kerap mengalami gangguan (error system) saat digunakan untuk memproses surat-menyurat. Bukannya mempermudah, kebuntuan teknis aplikasi ini justru melambatkan kinerja harian pegawai.

Situasi ini menciptakan ironi tersendiri. Di satu sisi, negara mengancam menguras dompet insentif ASN lewat skema penilaian TPP berbasis kinerja kearsipan. Di sisi lain, instrumen digital pendukungnya sendiri masih rapuh dan sering kali gagal beroperasi secara optimal.

Ujian Reformasi Birokrasi

Pengaitan hasil audit kearsipan dengan pemotongan TPP memang menjadi cambuk efektif untuk memaksa birokrasi keluar dari zona nyaman. Namun, tanpa adanya pembenahan mendasar pada stabilitas aplikasi SRIKANDI serta edukasi tata naskah dinas yang konsisten, skema ini berisiko berubah menjadi sekadar hukuman sepihak.

Publik kini menanti kelanjutan verifikasi dokumen di DKP Sulbar: apakah ancaman pemotongan TPP 2027 benar-benar melahirkan birokrasi yang ramping dan sigap, ataukah hanya melahirkan formalitas pencatatan baru demi mengamankan tunjangan bulanan pegawai?