Mamuju, Nuansainfo.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Komunitas Nelayan Keren di Kampung Nelayan Merah Putih Sumare, Kabupaten Mamuju, Sabtu, 18 Juli 2026. Proyek kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju ini diproyeksikan menjadi percontohan (role model) nasional pertama di Indonesia untuk pelayanan hukum spesifik sektor pesisir.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyatakan inovasi ini dirancang untuk memotong jarak birokrasi bagi masyarakat pesisir yang kerap buta regulasi kelautan. Selama ini, nelayan tradisional kerap terjebak pusaran kasus hukum bukan karena kesengajaan, melainkan akibat minimnya literasi aturan main di laut.

Ini bukan sekadar mendirikan pos layanan, tapi wujud nyata kehadiran negara memberikan kepastian hukum kepada nelayan sebagai kelompok strategis penjaga ketahanan pangan nasional,” kata Saefur saat membacakan sambutannya dalam Festival Nelayan Mamuju Keren di Pantai Manakarra, Sabtu. 18/7/2026

Langkah mitigasi ini mempertegas kerja sama antara otoritas hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju. Di tempat yang sama, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi memberikan sokongan penuh agar program ini berjalan beriringan dengan pemberian jaminan sosial ekonomi yang telah berjalan di daerah tersebut.

Berlandaskan Dua Undang-Undang

Secara yuridis, Saefur menjelaskan pembentukan Posbankum Komunitas ini ditopang oleh dua regulasi kuat, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengamanatkan tanggung jawab negara dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam: Mengharuskan adanya proteksi usaha dan kesejahteraan yang menyeluruh.

Menurut Saefur, perlindungan nelayan kini tidak boleh lagi hanya menyentuh aspek ekonomi seperti pemberian alat tangkap atau subsidi umpan. “Akses terhadap keadilan yang cepat dan berkeadilan adalah bagian dari penguatan kesejahteraan itu sendiri,” ujarnya.

Sebelum pos khusus ini dibentuk, Kementerian Hukum di Sulawesi Barat mencatat telah mengoperasikan 468 Posbankum konvensional yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum Komunitas Nelayan Keren ini menjadi penajaman fungsi dari fondasi yang sudah ada untuk merespons spesifikasi konflik kelautan.

Empat Layanan Utama di Pesisir

Posbankum Komunitas Nelayan Keren didesain untuk menyediakan empat klaster pelayanan hukum cuma-cuma yang bisa diakses langsung oleh masyarakat pesisir:

  1. Informasi Hukum: Edukasi dan konsultasi regulasi tata ruang laut, hak-kewajiban nelayan, dan birokrasi perizinan usaha tangkap.

  2. Advokasi Hukum: Pendampingan penuh bagi nelayan tradisional yang terjerat kasus hukum saat melaut.

  3. Mediasi Konflik: Penyelesaian sengketa wilayah tangkap atau konflik antar-nelayan melalui jalur musyawarah berkeadilan di luar pengadilan.

  4. Rujukan Advokat: Penyediaan jalur penghubung ke penasihat hukum profesional jika kasus memerlukan penanganan litigasi tingkat lanjut.

Melalui integrasi pelayanan ini, otoritas hukum wilayah Sulawesi Barat berharap angka pelanggaran hukum di laut bisa ditekan lewat pendekatan preventif. “Dari Mamuju untuk Indonesia, kita ingin menghadirkan nelayan yang berdaya, terlindungi secara hukum, dan berdaulat demi swasembada pangan,” ucap Saefur menandaskan.

By Adhie.