Mamuju, nuansainfo.com – Kepala Desa Bonda (Kades Bonda), Abd Wahab, angkat bicara mengenai maraknya peredaran konten provokatif dan informasi bohong (hoaks) yang menyerang Pemerintah Desa Bonda di media sosial.

Wahab menegaskan bahwa narasi yang menampilkan visual Kantor Desa Bonda beserta tudingan-tudingan miring terkait dirinya adalah tidak benar dan menyesatkan masyarakat.

Ia menyoroti sejumlah unggahan di akun Facebook yang memuat narasi provokatif, seperti penyegelan kantor desa, aksi protes warga, tuduhan korupsi, hingga penggelapan hak masyarakat.

“Pernyataan hoaks dan mengandung fitnah ini diunggah oleh akun Facebook dan disebar. Kejadian itu tidak pernah ada dan tidak benar. Oleh karenanya, masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu,” ujar Wahab melalui WhatsApp tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).

Foto screenshot: Kepala Desa Bonda, Abd Wahab,  terkait maraknya hoaks dan fitnah yang menyerang Pemdes Bonda di media sosial.

 

Wahab menjelaskan bahwa konten berita bohong tersebut diduga memanfaatkan teknologi terkini untuk merekayasa visual. Informasi palsu itu menciptakan kesan seolah-olah terjadi kerumunan warga yang melakukan aksi protes di kantor desa, padahal peristiwa tersebut sama sekali tidak pernah terjadi.

Terkait tuduhan bahwa pihak pemerintah desa enggan ditemui warga untuk klarifikasi transparansi Dana Desa, Wahab membantah keras. Pihaknya mengaku selalu terbuka untuk berdialog.

“Sejak bulan Februari lalu kami sampaikan ke BPD bahwa kami menunggu 24 jam perwakilan yang mau bertemu untuk konfirmasi langsung atas tuntutan terkait transparansi Dana Desa, namun tidak ada yang datang,” tegas Wahab, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Non-Litigasi Peacemaker Sulbar.

Wahab mengindikasikan adanya motif politik di balik isu ini. Ia menyebut perwakilan warga justru mendatangi kantor BPD saat dirinya sedang bertugas di luar daerah.

Bahkan, sekembalinya dari perjalanan dinas dan berkantor selama sepekan penuh, perwakilan warga yang dimaksud tetap tidak kunjung datang untuk berdialog.

Menyikapi maraknya unggahan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, Abd Wahab berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun-akun penyebar hoaks ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dinilai sengaja menciptakan keresahan, mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

“Selalu gunakan prinsip ‘Saring Sebelum Sharing’ dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi yang terkonfirmasi serta dapat dipercaya,” imbau Wahab kepada warga.

Dihubungi secara terpisah via telepon, Tenaga Ahli Pemdes Bonda Bidang Hukum dan Sosial memaparkan bahwa perbuatan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di media sosial memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan maupun yang mengandungi ajakan/hasutan kebencian dapat dijerat dengan:

  1. Pasal 45A Ayat (1): Menyebarkan berita bohong/menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
  2. Pasal 45A Ayat (2): Menyebarkan informasi yang sifatnya menghasut atau menimbulkan rasa kebencian/permusuhan, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

By. Adhie